Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Akan Diseleksi
Roy BB Janis Wacanakan Pasangan Presiden-Wapres dari Satu Partai
Jakarta (Berita): Ketua Pelaksana Harian PKN Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Roy BB Janis menggelindingkan wacana agar Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2009 berasal dari satu partai atau golongan.
“Tarik-menarik kepentingan akan mengakibatkan kinerja pemerintahan tidak optimal,” ujar
Bedah buku tersebut menghadirkan pembicara Direktur Eksekutif Soegeng Sarjadi Syndicate Sukardi Rinakit dan pengamat politik Eep Syaifulloh Fatah dengan moderator dari pakar komunikasi politik Universitas Indonesia (UI) Effendi Gazali. Sejumlah tokoh nasional tampak hadir seperti Des Alwi, AM Fatwa, Aksa Mahmud, Palar Batubara, Laksamana Sukardi yang juga Koordinator PKN PDP beserta sejumlah pengurus PDP lainnya.
Menurut dia, loyalitas wapres kepada presiden akan bisa di lihat dari konsistensi dalam menjalankan perintah atau tugas yang diberikan presiden. Dicontohkan, dalam menjawab hak angket DPR, presiden bisa menguji loyalitas Wapres. Namun yang menjadi persoalan adalah mau atau tidak presiden menugaskan wapres untuk mewakilinya di DPR.
Hal senada juga disampaikan Sukardi Rinakit. Menurut dia, idealnya pasangan presiden dan wapres tidak berbeda partai. Dimaksudkan pasangan tersebut dalam menjalankan program pemerintahan secara fokus.
“Itu dilakukan pada era Orde Baru.
Padahal, lanjut dia, kalau presiden dan wapres berasal dari satu partai, pemilihnya pun nanti tidak bervariatif, melainkan hanya dari satu partai saja. “Paket satu terasa berat saat ini belum bisa dilaksanakan. Apalagi kalau syarat pencalonannya sampai 30 persen,” kata Sukardi Rinakit.
Sedangkan Eep Saefulloh Fatah berpendapat, untuk memudahkan stabilitas pemerintahan, maka koalisi antarpartai bukan merupakan hal yang tabu dilakukan.
Hanya saja, menurut dia, dalam pencalonan diperlukan kontrak politik atau kesepakatan di antara partai-partai pendukungnya. “Dengan demikian, wapres akan benar-benar tunduk kepada presiden sesuai amanat konstitusi bahwa wapres adalah pembantu presiden,” ujarnya. (iws)