SKB Belum penuhi aspirasi, MUI Medan Siap Bimbing Mantan Jemaat Ahmadiyah

MEDAN ( Berita ) :  Materi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pelarangan ajaran Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dinilai belum mengakomodasikan aspirasi umat Islam yang menginginkan agar aliran itu dibubarkan.

’Jika tidak dibubarkan, masih ada kekhawatiran umat Islam bahwa jemaat aliran tersebut tetap akan menyebarkan ajarannya,’ kata Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut, Prof. DR. H. Abdullah Syah, MA di Medan, Selasa (10/06).

Melalui SKB bernomor 3 tahun 2008, nomor Kep-033/A/JA/6/2008 dan nomor 199 tahun 2008 tanggal 9 juni 2008, pemerintah memerintahkan JAI menghentikan penyebaran, penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam.

Ajaran yang dianggap menyimpang secara prinsip dengan Islam antara lain pengakuan mereka terhadap Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW, walaupun setelah bermunculan protes di sana-sini, mereka kemudian menyebutkan bahwa Mirza hanyalah semacam Imam Mahdi, bukan nabi atau rasul.

Pelanggaran terhadap materi SKB, menurut Menteri Agama Maftuh Basyuni saat menyampaikan keputusan pemerintah itu, dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap Pasal 1 Undang-undang Nomor 1/PNPS/1965.

SKB tersebut disosialisasikan Menteri Agama, Maftuh Basyuni didampingi Menteri Dalam Negeri, Mardiyanto dan Jaksa Agung, Hendarman Supandji di Jakarta, Senin (9/6). Menurut Abdullah Syah, sebagian besar ummat Islam tidak puas atas materi yang terkandung dalam SKB tersebut karena tidak memuat instruksi pembubaran JAI. Jika tidak dibubarkan, sambungnya, JAI akan tetap ada sehingga peluang untuk menyebarkan kembali ajaran itu sangat terbuka.

Apalagi jika pemerintah melalui Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem) tidak melakukan pengawasan secara ketat dan berkesinambungan.

Pihaknya akan mengkaji lagi seluruh materi yang terkandung dalam SKB yang melarang penyebaran Ahmadiyah itu. ’MUI Sumut juga masih menunggu putusan MUI Pusat terhadap materi SKB tersebut,’ katanya menambahkan.

Siap Membina

Sedangkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Medan menyatakan siap mengajak jamaat Amadiyah sekaligus memberi bimbingan agar kembali menjadi Mukmin yang baik.

MUI siap mengajak dan membimbing mereka agar kembali menjadi Mukmin yang baik,’ujar Ketua MUI Medan Prof DR H Mohd Hatta, MA menjawab Berita, Selasa (10/06).

Dijelaskannya, MUI bersyukur kepada Allah SWT dan berterimakasih kepada pemerintah dengan keluarnya SKB pelarangan ajaran Ahmadiyah ini, walaupun disebutnya belum memenuhi harapan secara penuh. ’ebagai langkah awal, ini sudah memadai. Masyarakat luas diharapkan dapat bersosialisasi menerima mereka yang kembali kepada ajaran yang baik,’ujar Mohd Hatta.

Tapi, kepada masyarakat, MUI Medan juga mengingatkan agar melakukan pengawasan terhadap kegiatan jamaat aliran Ahmadiyah, dan jika ditemukan ada penyimpangan di lapangan agar segera dilaporkan kepada pihak berwajib ’asyarakat tidak perlu melakukan tindakan sendiri-sendiri, ujarnya. (irh/ant)

 

 

Comments are closed.