SKB Ahmadiyah Tepat
Keputusan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) terhadap penganut Jemaah Ahmadiyah, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam, dinilai sebagai kebijakan positif. Apakah SKB itu menyimpang dari kajian hukum?
Hemat kita, ke luar tidaknya SKB Ahmadiyah sejak semula sudah diperkirakan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. SKB Ahmadiyah yang dikeluarkan kemarin pun sama. Banyak yang puas dan banyak pula yang tidak puas.
Yang tidak puas menyatakan mengapa tidak dibubarkan saja. Kalau sekadar ’’pembekuan’’ sebagaimana bunyi SKB maka hal itu tidak akan efektif. Namun kalau dibubarkan jelas hal itu bukan wewenangnya pemerintah. Sebab, undang-undang kita membolehkan setiap pemeluk agama untuk menjalankan keyakinannya.
Dengan keluarnya SKB Ahmadiyah seperti itu maka pihak Ahmadiyah tidak akan dapat menggugat pemerintah. Kalaupun diajukan ke pengadilan dipastikan kandas. Penodaan ajaran Islam menjadi dasar dikeluarkannya SKB tersebut.
Pemerintah melalui SKB bernomor 3 Tahun 2008, Nomor Kep-033/A/JA/6/2008, dan Nomor 199 Tahun 2008, tertanggal 9 Juni 2008, memerintahkan kepada penganut Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam.
Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Mendagri itu, memberikan peringatan pada Jemaah Ahmadiyah untuk tidak lagi melakukan penodaan terhadap agama.
Jaksa Agung Hendarman Supandji di kantor Kepresidenan Jakarta, Senin sore sebelum mengikuti rapat kabinet terbatas tentang RUU Pengadilan Tipikor menegaskan, tidak ada pembubaran. Sesuai UU Nomor 1 Tahun 1965 itu, SKB itu hanya perintah dan peringatan. Perintah dan peringatan dulu. Kalau masalah agama itu jadi diperingatkan mereka itu bertentangan dengan agama. Jadi kalau seandainya diperingati tidak bisa, maka masuk pada penodaan agama. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 adalah tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama.
Yang dikatakan Jaksa Agung benar bahwa bagi pihak yang menyebarkan kebencian pada Ahmadiyah dapat dikenai pasal 156, terkait penyebaran kebencian pada orang atau golongan. Namun, jika dalam perkembangannya mereka menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan, maka akan dikenai Udang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan pelaksanaannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986.
Dengan ke luarnya SKB Ahmadiyah diharapkan aksi demo menentang dan mendesak pembubaran Ahmadiyah menjadi reda. Namun begitu, pemerintah jangan terlena. Pemerintah lewat perangkatnya harus melakukan pembinaan dan kontrol terhadap manuver jemaah Ahmadiyah.
Apakah mereka masih terus menjalankan misinya. Kalau tidak dibina dan tidak dikontrol maka SKB menjadi sia-sia, dan dipastikan di satu waktu nanti masalah Ahmadiyah ini akan kembali meledak.
Untuk sat ini SKB Ahmadiyah sudah lumayan. Positif. Memang tidak mudah mengeluarkan SKB. Oleh karena itu keputusan itu dinilai adil, karena sudah berdasarkan pertimbangan yuridis, sosiologis dan filosofis.
SKB ini merupakan keputusan dari pemerintah yang paling dapat diterima dan tepat, untuk menghindari adanya tindakan anarkis atas nama agama lagi.=