SKB Ahmadiyah Dinilai Sudah Maksimal
Medan ( Berita ) : Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus jemaat Ahmadiyah Indonesa (JAI) yang ditandatangani Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri di Jakarta, Senin (9/6), dinilai sudah maksimal.
“SKB itu sudah maksimal. Meski tidak ada klausul yang menyebut Ahmadiyah dibubarkan, namun semua pelarangan yang tertuang di dalam SKB sama saja artinya dengan pembubaran,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Bulan Bintang (PBB) Sumatera Utara, H. Banuaran Ritonga, di Medan, Selasa [10/06] .
Menurut dia, yang terpenting bagaimana pengawasan terhadap pelaksanaan SKB tersebut juga bisa maksimal di lapangan. “Kuncinya ke depan adalah pengawasan terhadap pelaksanaannya, agar tidak lagi menimbulkan benturan di tengah-tengah masyarakat khususnya di kalangan umat Islam,” katanya.
SKB tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus JAI dan warga masyarakat itu dituangkan melalui surat bernomor 3 tahun 2008, nomor Kep-033/A/JA/6/2008 dan nomor 199 tahun 2008 tanggal 9 Juni 2008.
Menag M. Maftuh Basyuni mengatakan SKB itu memberi peringatan dan memerintahkan untuk mematuhi Pasal 1 UU No.1/PNPS/1965, yaitu tidak menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam.
Menurut Menag, isi SKB tersebut memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota dan/atau anggota pengurus JAI sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran, penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam yaitu penyebaran faham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW.
“Penganut dan pengurus JAI yang tidak mengindahkan perintah dan peringatan ini dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangan termasuk terhadap organisasi dan badan hukumnya,” katanya.
Meski hanya berisi perintah dan pelarangan, namun Banuaran Ritonga menilai SKB tiga menteri itu tidak ada ubahnya dengan pembubaran karena pengurus dan pengikut JAI tidak boleh lagi melakukan kegiatan keagamaan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam.
“JAI harus menghentikan seluruh aktivitas keagamaan menyimpang yang selama ini mereka lakukan serta ada sanksi pidana jika tetap dilanggar. Itu sama saja dengan dibubarkan dan saya nilai itu sudah cukup maksimal,” ujarnya.
Menurut Banuaran, yang terpenting saat ini adalah melaksanakan SKB itu secara konsekuen, yang diikuti dengan pengawasan yang ketat dan secara berkelanjutan.
“Harapan kita pelaksanaan SKB itu benar-benar diawasi dengan ketat untuk menghindari kemungkinan kembali terjadinya konflik horizontal, karena bukan tidak mungkin Ahmadiyah tetap saja ngotot melakukan aktivitasnya,” katanya.
Ia juga berharap aparat yang tergabung dalam Bakor Pakem di seluruh tanah air benar-benar proaktif mengawasi dan memberi tindakan hukum jika menemukan pelanggaran atas SKB tersebut.
“Masyarakat juga kita imbau agar ikut melakukan pengawasan. Jika pengawasan ketat dan Ahmadiyah benar-benar menghentikan aktivitasnya, kita yakin ekses-ekses seperti yang terjadi di Monas Minggu (1/6) lalu tidak akan terulang lagi,” katanya. ( ant )