Lirboyo Sambut Baik SKB Ahmadiyah
Kediri ( Berita ) : Kalangan Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, menyambut baik keluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor 3 tahun 2008, nomor Kep-033/A/JA/6/2008, dan nomor 199 tahun 2008, tanggal 9 Juni 2008 tentang seruan pemerintah kepada penganut Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) untuk menghentikan penyebaran, penafsiran, dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam.
“Sejak lama kami menginginkan Ahmadiyah dibubarkan, tapi dengan SKB itu kami kira sudah cukup,” kata Pengasuh Ponpes Lirboyo, KH Achmad Idris Marzuqi, di Kediri, Jatim, Senin [09/06] .
Menurut dia, aktivitas yang dilakukan pengikut Ahmadiyah selama ini sudah merupakan bentuk penodaan terhadap agama Islam sehingga layak diproses secara hukum. “Kalau mereka mengaku Islam, tapi tidak mengakui Kitab Suci Alquran dan Nabi Muhammad SAW, itu berarti mereka telah menodai ajaran Islam itu sendiri,” kata anggota Dewan Syuriah PBNU itu.
Ia menjelaskan, ajaran Ahmadiyah sudah lama dilarang di
“Tapi mengapa sampai sekarang di
Setelah SKB resmi diumumkan oleh Menteri Agama Maftuh Basyuni, Mendagri Mardiyanto, dan Jaksa Agung Hendarman Supandji di Jakarta, Senin, Kiai Idris selanjutnya meminta pihak kepolisian tetap memproses secara hukum pelaku kekerasan dalam insiden berdarah di Monas, Jakarta, Minggu (1/6) lalu.
“Sedang untuk Banser dan Garda Bangsa, sudahlah tidak perlu ikut-ikutan. Apalagi sampai harus mengerahkan massa, kami sangat tidak setuju,” katanya.
Menurut dia, percuma memperjuangkan hak asasi manusia, tapi tidak mampu memegang teguh ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari.
Sementara itu KH Anwar Manshur, pengasuh Ponpes Lirboyo lainnya menganggap, Ahmadiyah bukanlah bagian dalam agama Islam.
“Mereka tidak mengakui Nabi Muhammad dan Kitab Suci Alquran, berarti kan bukan bagian dari Islam karena sudah jelas Nabi Muhammad dan Alquran merupakan bagian dari Rukun Iman,” katanya.
MUI Kota Madiun
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) kota Madiun, Sutoyo, Senin mengatakan, pihaknya mendukung keputusan pemerintah pusat terkait dengan keberadaan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang selama ini menjadi polemik.
“Kami yang berada di daerah sangat mendukung upaya yang telah diputuskan oleh pemerintah. Yang jelas kami telah melakukan pertemuan dengan seluruh ormas Islam terkait dengan keberadaan Jemaat Ahmadiyah terutama yang berada di wilayah Madiun,” katanya saat dikonfirmasi.
Menurut dia, berdasarkan hasil kesepakatan dari seluruh elemen ormas Islam yang ada di Madiun telah diputuskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan tindakan anarkis terhadap salah satu aliran yang menyimpang dari ajaran Islam. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah baik pemerintah pusat maupun daerah.
“Kami sudah sepakat dan berkomitmen tidak ada tindakan anarkis dalam menyikapi sebuah perbedaan. Kami telah menghimbau kepada ormas untuk memberikan pengertian kepada bawahannya terkait dengan penyimpangan suatu ajaran,” katanya menambahkan.
Sebagaimana di ketahui, di wilayah kabupaten dan kota Madiun terdapat sedikitnya 100 orang pengikut Ahmadiyah dan 40 orang diantaranya berada di kota Madiun dan hingga saat ini hidup berdampingan dengan masyarakat sekitar tanpa ada gejolak.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dengan adanya keputusan bersama oleh pemerintah terkait dengan Ahmadiyah, pihaknya mengimbau kepada pemerintah untuk segera mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Dengan adanya keputusan dari pemerintah terkait Ahmadiyah, maka tugas kami (MUI red) adalah membina kepada jamaah Ahmadiyah agar kembali ke jalan yang benar. Jika mereka tidak mau untuk kembali maka kami akan menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk dibina,” katanya menerangkan.
Ia menambahkan, dengan adanya keputusan dari pemerintah terkait dengan Ahmadiyah pihaknya berharap tidak ada lagi anarkisme yang akan mengakibatkan perpecahan antar umat manusia. Untuk itu setiap umat manusia harus bisa menyikapi sebuah keputusan dengan baik.
Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama dan Jaksa Agung terkait Ahmadiyah telah ditandatangani. Pemerintah menghimbau kepada Ahmadiyah untuk menghentikan semua kegiatannya sesuai dengan SKB bernomor 3 tahun 2008, nomor Kep-033/A/JA/6/2008 dan nomor 199 tahun 2008, tanggal 9 Juni 2008.
Isi SKB ini juga memberi peringatan dan memerintahkan kepada masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketentraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dengan tidak melakukan perbuatan dan tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota dan pengurus jemaah Ahmadiyah Indonesia. ( ant )