Wapres Setujui Penghapusan Bunga Dan Denda Utang PDAM Rp 3 Triliun : Harian Berita Sore

Wapres Setujui Penghapusan Bunga Dan Denda Utang PDAM Rp 3 Triliun

29 Mei 2008 | 16:39 WIB

Jakarta ( Berita ) :  Wakil Presiden M Jusuf Kalla menyetujui penghapusan bunga dan denda hutang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebesar Rp3 triliun untuk menyehatkan perusahaan tersebut agar mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Tadi Wapres menyatakan penghapusan bunga dan denda akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu),” kata Ketua Umum Pengurus Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Achmad Marju Kodri seusai bertemu Wapres M Jusuf Kalla di kantor Wapres Jakarta, Kamis [29/05] .

 Menurut Kodri, saat ini dari 340 PDAM di seluruh Indonesia, sebanyak 160 PDAM terlilit hutang kepada pemerintah melalui program  Rekening Dana Investasi senilai Rp2,1 triliun. Namun utang Rp2,1 triliun tersebut sekarang sudah berkembang menjadi Rp7 triliun karena akumulasi bunga dan denda.

“Kalau diperhitungkan dengan cicilan yang sudah dibayar dan dipotong bunga dan denda, utang PDAM tinggal Rp1 triliun,” katanya. Utang Rp1 triliun tersebut, lanjut Kodri, akan dijadwalkan ulang yang diharapkan membuat neraca keuangan PDAM menjadi sehat dan mampu mengembangkan pelayanan terhadap masyarakat.

Ia menjanjikan dengan penghapusan bunga dan denda tersebut, PDAM akan sanggup mengembangkan jaringan perpipaan untuk menjangkau masyarakat lebih banyak lagi. “Kita diwajibkan untuk melakukan debt to investment yaitu pengalihan utang ke investasi dengan menambah jaringan,” ujarnya.

Kodri menyatakan PDAM harus mampu memenuhi target yang dibebankan pemerintah yaitu melayani 60 persen penduduk pada 2009, dan 80 persen pada 2015.  “Sekarang baru 30 persen-38 persen,” terangnya.  ( ant )

Comments

Comments are closed.