Wakil Walikota Medan Didakwa Korupsi APBD Rp 50,5 Miliar
29 Mei 2008 | 16:37 WIB
Jakarta ( Berita ) : Wakil Walikota Medan, Sumatera Utara, H. Ramli didakwa oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggunakan keuangan daerah Kota Medan sebesar Rp50,58 miliar untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Tim JPU yang terdiri dari Suharto, Muhibuddin, Chatarina, dan Afni Carolina ketika membacakan dakwaan secara bergantian di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis [29/05] , menyatakan, Ramli melakukan hal itu bersama-sama dengan Walikota Medan, Abdillah, yang disidang dalam berkas terpisah. Dakwaan terhadap Ramli sama persis dengan dakwaan terhadap Abdillah.
Dalam dakwaan tersebut, tim JPU menyatakan sejak Juli 2002 sampai Desember 2006, Ramli telah menggunakan dana Anggaran Belanja Rutin pada Pos Setda Kota Medan Tahun Anggaran 2002 sampai 2006 untuk keperluan pribadi dan orang lain.
Tim JPU merinci Ramli dan Abdillah menghabiskan dana sebesar Rp2,13 miliar pada 2002, Rp12,99 miliar pada 2003, Rp19,3 miliar pada 2004, Rp10 miliar pada 2005, dan Rp6,15 miliar pada 2006.
Uang yang mencapai Rp50,58 miliar itu digunakan untuk keperluan pribadi dan non dinas, seperti menjamu tamu pribadi pembelian telepon seluler, pembelian lampu kristal, tiket pesawat.
Tim JPU juga menyatakan, uang tersebut digunakan untuk pembayaran rekening telepon dan air, asesoris mobil, biaya perjalanan Nanan Farach Duna Abdillah (istri Abdillah) ke Jepang, serta pemberian kepada sejumlah anggota DPRD Kota Medan, Poltabes Medan, dan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Untuk menutupi hal tersebut, keduanya sepakat membuat laporan pertanggungjawaban yang menggunakan data, proposal, serta kuitansi fiktif.
“Terdakwa memberikan sejumlah proposal fiktif tentang permintaan bantuan,” ungkap tim JPU dalam surat dakwaan yang dibacakan saat sidang secara bergantian. Ramli juga terjerat dugaan korupsi proyek pengadaan satu unit mobil pemadam kebakaran pada Agustus 2005. Pengadaan mobil pemadam kebakaran model MLF 4-30 R itu menggunakan angaran Perubahan APBD Kota Medan 2005 dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp3,69 miliar.
Tim JPU mendakwa Ramli bersama Abdillah sepakat menggandeng PT Satal Nusantara, milik pengusaha Hengki Samuel Daud yang hingga kini masih buron.
Persis seperti yang disampaikan oleh Kepala Biro Perlengkapan pada Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Dahlan Hasan Nasution ketika bersaksi untuk perkara Abdillah yang disidang dalam berkas terpisah, tim JPU juga menyatakan anggaran pengadaan mobil damkar yang ditetapkan oleh Pemkot Medan adalah Rp12 miliar.
Jumlah itu lebih besar dari yang dianggarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang hanya Rp9 miliar. Padahal, pengadaan dua mobil damkar untuk Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan untuk Pemkot Medan merupakan satu paket pengadaan.
Meski Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mematok harga satu unit mobil damkar sebesar Rp9 miliar, Pemkot Medan tetap menganggarkan Rp12 miliar.
Menurut tim JPU, Ramli membayar Hengki Samuel Daud sebesar Rp10,74 miliar untuk pengadaan mobil pemadam kebakaran itu. Dari uang tersebut, Ramli memperoleh Rp1 miliar.
Sementara itu, uang sebanyak Rp200 juta mengalir kepada beberapa orang, yaitu Sekretaris Daerah Kota Medan Afifudian Lubis (Rp50 juta), Zulhadi (Rp60 juta), H Sulaiman (Rp10 juta), Ramli Purba (Rp10 juta), Kepala Dinas Pencegahan Pemadam Kebakaran Pemerintah Kota Medan Victor Redward (Rp10 juta), dan Datuk Djohansyah (Rp60 juta).
Atas perbuatannya, Ramli dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama dan kedua primair.
Dalam dakwaan pertama dan kedua subsidiair, Ramli dijerat dengan pasal 3 jo pasal pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terhadap dakwaan tim JPU, Ramli bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah.
Melalui tim penasihat hukum yang antara lain terdiri dari Juniver Girsang, Petrus Bala Pattyona, Kurnia Girsang, dan Tri Indra Waluyo, Ramli menyatakan dirinya adalah seorang Wakil Walikota yang hanya menjalankan perintah atasan, dalam hal ini adalah Walikota Medan. ( ant )


Comments