Polda Metro Jaya Tahan 20 Mahasiswa : Harian Berita Sore

Polda Metro Jaya Tahan 20 Mahasiswa

22 Mei 2008 | 15:56 WIB

Jakarta ( Berita ) :  Polda Metro Jaya menahan 20 mahasiswa yang diduga terlibat kasus tindak pidana saat unjuk rasa untuk menolak kenaikan bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di Jakarta pada 20 dan 21 Mei 2008.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ketut Untung Yoga di Jakarta, Kamis [22/05] , mengatakan, para mahasiswa itu ditangkap di dua tempat yakni depan kampus Universitas Tarumanegara (20 Mei) dan depan Istana Negara (21 Mei).

“Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya,” kata Yoga Ana. Di depan kampus Universitas Mercubuana, polisi sempat menangkap 18 orang mahasiswa sebab mereka membajak mobil tangki BBM untuk diarahkan ke Istana Negara.

Mahasiswa mengancam jika sopir tangki menolak, mahasiswa akan membakar mobil tangki. “Dari 18 orang itu, 12 mahasiswa dinyatakan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Kendati ancaman hukuman hanya satu tahun penjara namun pasal ini pengecualian sehingga mereka dapat ditahan,” katanya.

Para tersangka, Arief Setiadi dan 11 kawan-kawannya adalah mahasiswa Universitas Mercubuana.

Sedangkan di depan Istana Merdeka, Rabu (21/5), jam 14.30 WIB, polisi menangkap 10 orang namun hanya satu orang yang menjadi tersangka karena ada bukti kuat melempar bom molotov. “Ada barang bukti bom molotov yang disita,” kata Yoga Ana. Tersangka bernama Dedi Panca Hasundungan (25), mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) ini dijerat dengan UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang bahan peledak.

Di tempat yang sama pada pukul 16.00 WIB, polisi menangkap 18 orang yang diduga melawan dan menyerang petugas. “Dari 18 orang itu, tujuh orang menjadi tersangka sedangkan yang lainnya menjadi saksi,” kata Yoga Ana.

Para tersangka yang kini ditahan di Polda Metro Jaya itu adalah Hadi Susanto (22), Bilal Muhammad (22), Aris Nugrono (19), Eko Kristianto (24), Maximilian Renaldo David (20). Kelimanya adalah mahasiswa Universitas Mercu Buana.

Sedangkan dua tersangka lain dari Universitas Mpu Tantular yakni Ishak Arafat Tuan Kota (26). “Para tersangka dijerat dengan pasal 214 KUHP tentang melawan petugas secara bersama-sama dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara hingga menyebabkan korban luka,” ucapnya.

Sementara itu, juru bicara Front Rakyat Menggugat (FRM), Lalu Hilman Afriandi mendesak kepada polisi untuk membebaskan para mahasiswa dan aktivis yang ditahan polisi baik yang di Jakarta maupun di daerah. Lalu mengatakan hal itu dalam pernyataan tertulis yang disampaikan kepada para wartawan di Polda Metro Jaya. ( ant )

Comments

Comments are closed.