Penyaluran BLT Harus Ubah Dulu APBNP
21 Mei 2008 | 15:34 WIB
“Apabila BLT tetap dilaksanakan tanpa mengajukan program perubahan APBN artinya Pemerintah menyalahi mekanisme prosedur dan melanggar UU,” katanya di
BLT adalah program kompensasi bagi keluarga miskin yang dilakukan pemerintah jika harga bahan bakar minyak (BBM) dinaikkan. Besarnya BLT Rp100.000 per keluarga miskin per bulan.
Nusyirwan mengatakan, setiap kegiatan atau program yang dilakukan pemerintah ada anggarannya atau ada pembiayaannya dalam APBN. “Dalam APBNP 2008 ‘barang’ (BLT) itu tidak ada,” katanya. Nusyirwan mengatakan, jika pemerintah ingin menjalankan program tersebut maka pemerintah harus mengubah APBNP 2008. ( ant )


Comments