Walhi Laporkan Alih Fungsi Hutan Tapanuli Selatan Ke KPK
17 Mei 2008 | 11:41 WIB
Jakarta ( Berita ) : Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Jumat [16/05] , melaporkan alih fungsi hutan produksi di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara (Sumut), ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Eksekutif Walhi Daerah Sumatera Utara, Job R. Purba mengatakan, PT Ondop Perkasa Makmur telah memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan aktivitas penebangan dan penanaman kelapa sawit di atas lahan seluas delapan ribu hektar di kawasan Kabupaten Tapanuli Selatan.
Izin HGU itu, menurut Job, terbit pada 28 Oktober 2004, padahal belum ada Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan tentang alih fungsi hutan tersebut. SK Menteri Kehutanan itu baru terbit pada 16 April 2005.
Job mengatakan, PT Ondop Perkasa Makmur membuka hutan untuk dijadikan perkebunan sawit hanya berbekal HGU, tanpa disertai SK Menteri Kehutanan. Bahkan, kata Job, perusahaan itu tidak memiliki Izin Pemanfaatan Kayu (IPK).
“Pada 2007 kita investigasi sawitnya sudah tumbuh,” kata Job.
Menurut dia, Dinas Kehutanan setempat pernah memproses kasus itu dan menjatuhkan hukuman bagi PT Ondop Perkasa Makmur untuk membayar dana reboisasi dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) yang jumlahnya mencapai Rp2,8 miliar.
Meski demikian, Job mempertanyakan hak Dinas Kehutanan untuk memungut uang yang kemudian ditransfer ke bendaharawan Departemen Kehutanan itu.
Menurut dia, kasus tersebut sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum setempat, namun tidak ada tindak lanjut. Dia menilai ada praktik yang menyimpang dari prosedur, sehingga PT Ondop Perkasa Makmur bisa beroperasi sebelum mengantongi izin resmi. ( ant )


Comments