Penyelesaian Pelanggaran HAM Di Indonesia Dapat Ikuti Model Afrika Selatan
17 Mei 2008 | 11:40 WIB
Jakarta ( Berita ) : Penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu di Tanah Air, bisa menggunakan model penyelesaian seperti di Afrika Selatan dengan cara rekonsiliasi, demikian Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan, di Jakarta, Jumat [16/05] .
Ia mengatakan penyelesaian pelanggaran HAM dengan rekonsilisasi seperti di Afsel itu dapat menjadi alternatif karena sulitnya menyelesaikan melalui peradilan. “Pasalnya di pengadilan tidak ada bukti, sedangkan korban memiliki bukti. Hingga penyelesaian seperti itu mungkin gagal,” katanya.
Mengenai penyelesaian pelanggaran HAM di Afsel itu, setelah dia bertemu dengan menteri kehakiman Afsel empat tahun lalu yang mencoba melakukan rekonsiliasi seperti itu karena penegakan hukumnya tidak begitu sukses.
“Saya sendiri menanyakan itu ke Menteri Kehakiman Afsel, mengapa anda tidak menyelesaikan masalah rasialis itu dahulu,” katanya.
Kemudian, kata dia, menteri kehakiman Afsel menyatakan peristiwa itu sudah lama dan untuk mencari bukti-buktinya sulit hingga mungkin gagal di pengadilan.
“Akhirnya mereka mencoba melakukan rekonsiliasi seperti itu,” katanya.
Dikatakannya, rekonsiliasi itu merupakan bentuk keadilan restoratif (restorative justice) yang saat ini sudah berkembang di sejumlah negara, seperti, di Australia dan Selandia Baru.
Ia menyebutkan pengertian keadilan restoratif (restorative justice) itu memungkinkan pidana-pidana tertentu bisa diselesaikan dengan semacam mediasi antara korban dengan pelaku atau dengan masyarakatnya sendiri.
Ia menambahkan arti keadilan restoratif itu, pertama, bagaimana menghindarkan pelaku itu harus masuk penjara, karena ternyata penjara itu bukan tempat yang sangat berhasil menyelesaikan mereka. Bahkan, kata dia, banyak di antara narapidana itu, begitu ke luar berbuat kembali tindak kriminal.
“Bagaimana caranya agar menghindar dari penjara, namun pelakunya tetap bertanggung atas perbuatannya. Kemudian, dari pihak korban selama ini di tanah air tidak pernah mendapatkan tempat,” katanya.
Dalam restoratif Jusctice itu, posisinya akan diubah bahwa perkara itu tidak semata-mata kepentingan ketertiban tetapi kepentingan bagi si korban, bagaimana pemulihan korban, yang bukan hanya dari segi materil tapi psikisnya juga. “Karena itu, kita bisa misalkan gunakan model Afsel dalam menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu,” katanya. (ant )


Comments