Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan 35.260 Ekstasi Libatkan WN Malaysia

Medan ( Berita ) : Bea Cukai Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjung Balai, Sumut mengagalkan upaya penyeludupan sebanyak 35.260 butir pil ekstasi yang dibawa warga negara (WN) Malaysia.

“Petugas Bea Cukai Teluk Nibung berhasil menggagalkan upaya penyeludupan 35.260 pil ekstasi dan mengamankan tersangka Junaidi Bin Zulkanan warga Malaysia,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Bahruddin Djafar, melalui saluran telepon  Jumat [16/05] 

Dia menuturkan, pada Kamis, (15/5) sekitar pukul 23.30 WIB Kapal Motor (KM) Aman III tiba di Pelabuhan Teluk Nibung dari Port Klang, Malaysia. Dalam sebuah pengamatan, petugas Bea dan Cukai setempat mencurigai sebuah tas berwarna hitam yang berada di dalam sebuah perahu penyelamat atau sekoci.

Setelah tas hitam itu dibuka petugas menemukan puluhan ribu butiran berbentuk pil yang mencurigakan dan kemudian diketahui butiran pil itu ternyata jenis ekstasi. Petugas Bea Cukai pun langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa salah seorang anak buah kapal (ABK) Aman III yang kemudian diketahui Junaidi bin Zulkanan, (21) pemegang paspor Malaysia dengan nomor A15697177 yang juga salah seorang penumpang kapal, kemudian diamankan.

“Junaidi yang menjadi tersangka diduga hanya sebagai kurir dari sebuah jaringan narkoba internasional dan kasus ini telah ditangai oleh Polres Tanjung Balai,” ujarnya. ( ant )

Comments are closed.