UU KIP Bikin Pejabat Ngeri
16 Mei 2008 | 10:40 WIB
Denpasar ( Berita ) : Staf Ahli Menkominfo, Henry Subiakto, mengakui Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik membuat banyak pejabat di pusat maupun daerah yang merasa ngeri, takut dipenjara.
“Rasa ketakutan itu hal yang wajar, karena UU No 14 tahun 2008 tersebutakan dengan mudah memenjarakan pejabat yang menolak memberikan informasi publik,” katanya di Denpasar, Bali, Kamis [15/05] .
Ia mengungkapkan hal itu pada sosialisasi kebijakan strategis dan utama nasional dalam rangka “satu abad kebangkitan nasional memperkokoh NKRI”.
Kegiatan yang diselenggarakan Kementerian Kominfo bersama Badan Informasi dan Telematika Daerah Bali itu juga menghadirkan Pataniari Siahaan, anggota Komisi IV DPR RI dan budayawan Prof Dr I Made Bandem, MA.
Menurut Henry, UU KIP yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhir April 2008, sebenarnya baru akan diberlakukan tahun 2009, agar dapat disosialisasikan dengan matang terlebih dahulu.
Namun saat mulai disosialisasikan ke beberapa daerah, segera disikapi dengan rasa takut kalangan pejabat yang khawatir tidak bisa memenuhi ketentuan undang-undang tersebut.
“Kalau birokrat dan pejabat publik tidak berubah menjadi akuntabel dan terbuka pada publik, ya siap-siap saja dipenjara,” kata Henry yang juga Ketua Dewan Pengawas Perum LKBN ANTARA.
Berdasarkan undang-undang tersebut, nantinya pejabat eksekutif, legislatif, pengurus parpol, LSM, media massa dan institusi lainnya yang menggunakan dana publik, bisa diancam pidana kurungan satu tahun atau denda Rp5 juta.
Ancaman pidana itu bisa menjerat pengguna dana publik yang tidak bisa atau menolak memberikan informasi soal penggunaan dana dan informasi umum lainnya.
Henry menambahkan, UU KIP berkaitan dengan ketentuan mengenai antikorupsi membangun demokrasi yang diharapkan bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Sementara anggota DPR Pataniari Siahaan yang berbicara mengenai demokrasi bagi kemakmuran dan persatuan, mengingatkan kondisi bangsa yang kini harus berjuang keras agar terbebas dari anggapan sebagai bangsa kuli.
“Dulu ketika masih dalam penjajahan, bangsa ini masih cukup disegani. Tetapi kini walaupun merdeka tetapi dipandang rendah, tak berdaya,” katanya.
Dalam upaya membangun kembali kemandirian dan kemajuan Indonesia, budayawan Prof Dr I Made Bandem, menekankan pentingnya memupuk persatuan dan kesatuan melalui kearifan lokal budaya di setiap daerah.
Dengan menggugah kembali semangat budaya daerah disertai pemahaman akan keberagaman Nusantara, akan lebih mudah menuju kebangkitan sebagai bangsa yang bermartabat, tambahnya. ( ant )


Comments
Got something to say?
You must be logged in to post a comment.