Pemerintah Didesak Ratifikasi Protokol Konvensi Hak Anak
16 Mei 2008 | 11:42 WIB
Medan ( Berita ) : Pemerintah Indonesia didesak untuk segera meratifikasi protokol tambahan konvensi hak anak tentang pelibatan anak-anak dalam konflik bersenjata.
“Kami mendesak pemerintah segera meratifikasi protokol konvensi hak anak untuk melindungi anak-anak dari rekrutmen ilegal oleh kelompok bersenjata dan pengintegrasian anak yang menjadi konflik bersenjata,” kata Ketua Steering Committee South East Asia Stop The Use Child Soldier, Muhammad Jailani, dalam keterangan pers di Medan, Kamis [15/05] .
Dia mengatakan, dalam laporan Komite Hak Anak PBB secara periodik untuk yang kedua yang berlangsung di Paris yang diikuti Februari 2007 dan diikuti 59 negara, Indonesia direkomendasikan untuk meratifikasi protokol tambahan tentang pelibatan anak-anak dalam konflik bersenjata.
Dalam pertemuan tingkat menteri itu, wakil pemerintah Indonesia mengatakan dalam pernyataan publiknya bahwa Indonesia percaya hal utama dan terpenting yang dilakukan pemerintah adalah mengadopsi dan meratifikasi protokol itu dan diimplementasikan dalam undang-undang.
Namun ironisnya kendati protokol tambahan itu berlaku sejak 12 Februari 2002, tapi hingga kini Indonesia baru menandatangani dan belum meratifikasi kesepakatan hukum internasional itu ke dalam sistem hukum, kata Jailani yang juga Direktur Yayasan KKSP, Pusat pendidikan dan Informasi Hak Anak di Medan. Padahal negeri ini punya pengalaman buruk yang melibatkan anak dalam konflik bersenjata seperti yang terjadi di Aceh, Sulawesi Tengah dan Maluku. ( ant )


Comments
Got something to say?
You must be logged in to post a comment.