BPK Ancam Laporkan Aparat Pajak Jika Halangi Pemeriksaan
16 Mei 2008 | 10:37 WIB
Jakarta ( Berita ) : Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution mengatakan, pihaknya tetap akan melaporkan aparat pajak jika menghalangi kewenangan BPK dalam memeriksa pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.
Hal itu disampaikan Anwar usai pembacaan keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi terkait gugatan “judicial review” pasal 34 ayat 2b dan penjelasan pasal 34 ayat 2a UU perpajakan di Jakarta, Kamis [15/05] .
Dalam keputusannya, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak gugatan “judicial review” BPK karena dianggap tidak memiliki kedudukan hukum atau “legal standing” sehubungan tidak ada kewenangan konstitusional BPK yang dirugikan.
“Langkah selanjutnya, menurut UU yang dibuat oleh Depkeu, yaitu UU 15/2004 pemeriksan keuangan negara. Kita akan lapor ke polisi, kalau pejabat BPK melakukan pemeriksaan ditolak oleh pejabat pajak,” kata Ketua BPK.
Bahkan, tambahnya, pihaknya terpaksa akan memberikan pendapat “disclaimer” atau tidak berpendapat atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Menurutnya, masalah yang sebenarnya menghambat pemeriksaan BPK adalah interpretasi Menkeu atas UU, dan bukan masalah teknis.
MK Tolak Gugatan BPK
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memenangkan pemerintah dalam permohonan “judicial review” UU 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diajukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena dianggap tidak memenuhi syarat kedudukan hukum atau legal standing.
“Dalam perkata pengujian undang-undang a quo, yang bukan perkara sengketa kewenangan konstitusional lembaga negara, tidak dapat ditentukan adanya kerugian kewenangan konstitusional BPK sebagai akibat berlakunya pasal 34 ayat 2a huruf b dan penjelasan pasal 34 ayat 2a UU perpajakan,” kata Ketua Majelis Hakim MK, Jimly Asshiddiqie di Jakarta, Kamis.
Namun, terjadi “dissenting opinion” yang disampaikan oleh anggota majelis hakim Maruarar Siahaan yang menganggap kedudukan hukum telah dipenuhi dan penjelasan pasal 34 dianggap tidak perlu ada karena malah memperluas definisi dalam pasal 34 ayat 2a UU 28/2007.
Majelis hakim mengungkapkan, pihak yang dibenarkan memberikan keterangan dalam rangka pemeriksaan keuangan negara adalah menteri keuangan sehingga logis jika pejabat negara atau tenaga ahli yang berada di bawah Menkeu hanya dimungkinkan memberi keterangan jika telah mendapat ijin atau penetapan Menkeu.
Dengan demikian, ungkap majelis hakim, tidaklah terdapat hambatan apapun bagi BPK dalam melakukan pemeriksaan keuangan negara.Menurut pertimbangan majelis hakim, terhambatnya BPK dalam melaksanakan kewenangannya bukanlah akibat inkonstitusionalnya norma undang-undang, melainkan penerapan dari norma undang-undang yang tidak tepat waktu sehingga masalahnya adalah teknis implementasi.
“Hambatan yang bersifat teknis itu pun seharusnya dapat diselesaikan melalui ‘memorandum of understanding’ ,” kata majelis hakim. Terhadap keberadaan audit internal pemerintah seperti Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat Jenderal, majelis hakim berpendapat BPK seharusnya terbantu oleh adanya instansi pemerintah tersebut.
Sementara itu Menkeu, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tidak yang menang dalam perkara itu.”Jadi tidak usah dikonfrontasikan masalah ini. Tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah,” katanya.
Sedangkan Ketua BPK, Anwar Nasution mengatakan, pihaknya menyayangkan keputusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. “Tidak ada kemajuan,” katanya singkat ( ant )


Comments
Got something to say?
You must be logged in to post a comment.