APBD Sumut Bocor ,Tanggung Jawab Siapa?
16 Mei 2008 | 10:31 WIB
Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) Sumatera Utara meminta supaya temuannya kebocoran ratusan miliar rupiah APBD Sumut tahun 2006 dittindaklanjuti. Sudah dimulai memeriksa dan menjadikan tersangka Kepala Diknas Sumut. Sekarang dalam tahanan Kejaksaan Negeri Medan. Demikian berita di surat kabar terbitan Medan.
BPK adalah badan pemeriksa keuangan di Indonesia. Badan ini adalah resmi diangkat oleh pemerintah, tapi berwenang untuk melakukan pengusutan. Pengusutan dan menindak dilakukan oleh kejaksaan.
Sebelum BPK ada instansi resmi yakni Inspektorat. Instansi ini seperti beku alias tidak berfungsi, karena tidak ada yang diperiksa dianggap bersalah. Semua beres/baik-baik saja.
Dibentuklah BPK dan BPKP khusus untuk dana yang digunakan untuk pembangunan. Semua ini tidak berjalan lancar karena tidak ada tindaklanjutnya. Maka dibentuklah Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK).
Ini pun sempat mendek dan baru dua tahun ini mulai bergerak. Sampai kapan pula KPK ini mampu bergerak cekatan seperti yang diperankan pimpinan yang sekarang. Memang BPK sering mengumumkan temuannya yang merugikan negara. Tapi tindak lanjutnya yang beku seperti tidak ada instansi untuk mengusutnya.
Sekarang BPK Sumut mulai bicara yakni meminta agar temuan mereka adanya kebocoran APBD Provinsi Sumut tahun 2006. Bagaimana tahun sebelumnya?. Tentu Kejaksaan yang harus bergerak karena memang ini tugas mereka. Jangan main diam-diam seperti dulu lagi.
Tidak jamannya lagi main diam-diam dengan penyeleweng uang negara. Aturannya begitu ditemukan adanya kebocoran itu, pihak atasannya yakni Gubsu sudah dapat bertindak. Paling tidak mengganti pejabat bocor dana di kantornya kemudian mengadukannya ke kejaksaan.
Tidak hanya mengganti, jika hanya demikian, maka semua pejabat negara akan berbuat yang serupa. Maka hancurlah negara ini dibocori pejabat yang sudah disumpah itu.
Saya selaku rakyat bertanya tentu ada dinas lain yang bocor karena Diknas hanya kebocoran puluhan miliar rupiah. Dimana kebocoran lainnya dari ratusan miliar? Untuk itu perlu juga BPK mengumumkan di mana kebocoran yang ditemukan itu biar tau menyumbatnya.
Apakah bocor pada pengadaan pakaian, perbaikan jalan, pembelian ATK dan pembelian lainnya. Sejauh mana DPRD menyetujui penggunaan uang itu dan apa pula tanggung jawab Gubsu selaku Kepala Daerah?
Kepada KPK perlu juga meneropong apa yang dilakukan Kejaksaan di daerah ini, sudah sesua dengan pemeberantasan korupsi, atau hanya sekadar untuk tidak disebut tidak bertindak, tapi lebih banyak berleha-leha.
BPK meminta untuk menindak lanjuti ini sudah berarti kurang senang melihat tindak lanjut dari apa yang mereka temukan ada kebocoran uang negara sampai tarusan miliar rupiah.
Kejati dan Gubsu perlu memonitoring tindakan bawahannya. Semua ini merupakan tanggung jawab atasan. Jangan hanya mengatakan atasan/komandan tapi tidak tau apa perbuatan bawahan. Atasan apa namanya itu ? [ Marihot Siagian di Glugur Medan ]


Comments
Got something to say?
You must be logged in to post a comment.