KPK Dan Kado Pernikahan
15 Mei 2008 | 11:39 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat humasnya Johan Budi mengatakan, KPK akan memberitahukan hasil penelitian kepada Ketua MPR Hidayat Nurwahid dan keluarga Sri Sultan dalam waktu 30 hari setelah dilakukan klarifikasi sumbangan atau kado pernikahan yang mereka terima. Pemberitahuan itu termasuk kejelasan sumbangan mana yang harus dikembalikan negara dan mana yang tidak harus diserahkan ke negara.
Keterlibatan KPK mendata kado pemberian undangan dalam pernikahan pejabat memang diatur dalam undang-undang, jadi hukum membolehkan, karena itu KPK wajib menjalankan fungsinya.
Namun selama ini sangat sedikit atau belum pernah pejabat yang menikah atau menikahkan anaknya dengan sukarela mengundang KPK datang melakukan pendataan kado. Umumnya orang menganggap kado yang diterima sudah menjadi haknya walaupun jumlahnya di ambang batas kewajaran, seperti sebuah mobil, rumah atau cek senilai ratusan juta rupiah.
Justru itu, undangan kepada KPK yang dilakukan Hidayat Nurwahid dan Sri Sultan menurut hemat kita sangat positif sehingga bisa menjadi pelajaran dan contoh teladan bagi pejabat lainnya agar melakukan hal yang sama. Kita harapkan, ke depan masalah kado perkawinan ini semakin memasyarakat dan KPK benar-benar profesional menjalankan tugasnya.
Kalau ada yang menilai KPK tidak punya pekerjaan sehingga kado atau pemberian orang pun mau disidik, hal itu merupakan pendapat pribadi saja. KPK harus melakukan tugasnya karena tuntutan undang-undang.
Tim dari KPK meneliti dan menghitung angpau dari masyarakat untuk Hidayat di kediaman Hidayat Nurwahid di kompleks perumahan Widya Chandra, Jakarta. Pemeriksaan itu dilakukan untuk menghindari praktik gratifikasi.
Hasil pemeriksaan akan diumumkan dalam waktu 30 hari ke depan. Hidayat Nurwahid dan dr Diana, direktur sebuah rumah sakit dr Diana Abbas Thalib melangsungkan akad dan resepsi pernikahan di Jakarta, Minggu (11/5). Undangannya berjumlah ribuan orang termasuk pejabat tinggi negara dan pengusaha sehingga besar kemungkinan dalam kado yang diterima Nurwahid terdapat hadiah yang di luar kewajaran.
Kalau batas kewajaran yang dibolehkan undang-undang Rp 1 juta pastilah banyak yang bakal ’’dicekal’’ KPK untuk kado perkawinan ketua MPR dan kado perkawinan anak Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X.
Tanggapan miring datang dari praktisi Parpol, di mana dia menilai KPK berlebihan karena memeriksa angpau pernikahan Ketua MPR Hidayat Nurwahid.
Alasannya, pemberian angpau bersifat pribadi sehingga pemeriksaan tersebut terlalu berlebihan karena bukan termasuk korupsi,” kata Ketua Partai Indonesia Sejahtera (PIS) Sumut Ruslan SE di Medan, Rabu.
Menurut Jubir KPK, dari hasil penghitungan sementara, jumlah sumbangan pernikahan Hidayat Nurwahid sekira Rp200 juta. Jumlah itu terdiri dari Rp130 juta, 5000 dolar AS, 500 dolar Singapura, dalam bentuk cek senilai Rp12 juta, dan dalam bentuk barang. Sedangkan dalam pernikahan anak Sri Sultan masih belum diperoleh kepastian.
Pro dan kontra keterlibatan KPK dalam menyeleksi kado perkawinan pejabat hal biasa. Ada yang mendukung dan tidak mendukung. Apalagi nilainya tidaklah terlalu besar.
Sebab, kalau mau memberikan kado istimewa sebagai upaya sogok tidaklah musti lewat kado resmi, tetapi bisa lewat jalan lain. Yang lewat jalan lain inilah yang juga harus dideteksi KPK. Selain itu, KPK harus fokus pada kasus-kasus korupsi kelas kakap yang kerugian negaranya mencapai ratusan miliar rupiah.=


Comments
Got something to say?
You must be logged in to post a comment.