Poltabes MS Kirim Kembali BAP Imam Arifin
14 Mei 2008 | 16:02 WIB
’Hari ini BAP Imam S Arifin dikirim kembali ke Kejari
Menurut Kompol Yanuari Insan, pengembalian berkas yang dilakukan pihak Kejari Medan ke Poltabes MS bukan karena substansi perkara.’BAP sudah dilengkapi dan dikirim kembali hari ini,’
Sebagaimana diketahui, Senin (12/05) Kejari Medan memulangkan kembali berkas artis penyanyi dangdut Imam S Arifin ke tim penyidik Poltabes Medan dengan alasan berkas tersebut masih ada kekurangan teknis dan adsminitrasinya
Tersangka Imam S Arifin ditangkap petugas Sat Narkoba Poltabes Medan pada Sabtu (05/04) dinihari di pelataran parkir Hotel Pardede Medan. Dari artis dangdut itu, polisi menyita 1,6 gram shabu-shabu, tiga kertas aluminium foil, bong serta pipet, satu mancis dan mobil CRV BK 55 QJ. Imam S Arifin dijerat pasal 59, 60 dan 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (wan)


Comments
Got something to say?
You must be logged in to post a comment.