Mendiknas : Pengaturan UASBN Jadi Kewenangan Daerah
14 Mei 2008 | 16:08 WIB
Jakarta ( Berita ) : Pelaksanaan Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) sudah didesentralisasikan pengaturannya kepada para kepala daerah dan masing-masing sekolah termasuk penetapan standar kompetensi kelulusan siswa (SKL).
“Pelaksanaan UASBN menjadi kewenangan para gubernur dan sejauh ini tidak ditemukan masalah. Kami berharap nilai yang dihasilkan pada ujian SD dapat dijadikan pertimbangan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP,” kata Mendiknas usai pelantikan Dirjen Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI) Depdiknas dan sejumlah rektor perguruan tinggi, di Jakarta, Rabu [14/05] .
Namun demikian, Mendiknas mengatakan, kalau peminat lebih besar dari daya tampung sekolah maka pengaturannya diserahkan ke masing-masing sekolah.
Sementara itu, Direktur Pembinaan TK/SD Ditjen Mandikdasmen Depdiknas, Mudjito AK mengatakan, ujian nasional SD telah menciptakan suasana kondusif bagi siswa-siswi SD dari semula tidak ada UASBN kemudian wajib dilaksanakan.
“Adanya UASBN telah mendorong siswa, guru, sekolah dan orang tua murid menjadi bersemangat untuk bekerja keras dan belajar dengan sungguh-sungguh dan dalam pikiran mereka sudah tertanam untuk melakukan persiapan lebih baik pada tahun-tahun berikutnya,” katanya.
Namun demikian, ujar Mudjito, pemerintah tidak akan menetapkan standar kompetensi lulusan (SKL) bagi siswa SD yang mengikuti ujian akhir sekolah berstandar nasional (UASBN). Pihak sekolah diminta menentukan sendiri SKL bagi siswanya. “Ini adalah ujian nasional pertama yang diikuti oleh siswa SD. Itu sebabnya kami tidak akan menentukan SKL secara nasional,” kata Mudjito.
Ia mengatakan, meski semua SD sudah mengikuti UASBN, sampai saat ini belum semua sekolah memiliki SKL. Mereka masih menunggu hasil akhir dari proses UASBN yang rencananya selesai hari ini ( 15/5).
Soal adanya keragu-raguan pihak sekolah menentukan SKL bisa dimengerti mengingat sebagai ujian pertama, jelas belum memiliki pengalaman. Jadi sifatnya masih meraba-raba dan menebak-nebak berapa kira-kira SKL yang akan ditetapkan, katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, karena belum adanya pengalaman menetapkan standar kelulusan kemungkinan bisa saja batas SKL yang ditetapkan sekolah sangat rendah, misalnya di bawah tiga. “Angka tersebut dipilih sekolah semata-mata untuk menyelamatkan siswa. Sebab kalau SKL-nya rendah, kemungkinan siswa lulus sangat besar”.
Mudjito mengatakan, dalam UASBN ini soal-soal sudah di kalibrasi dan sebelum pelaksanaan ujian sudah dilakukan “try out”, bila hasil try out-nya baik, maka biasanya pada UASBN pun hasilnya akan baik.
Namun demikian, ia mengingatkan, sekolah-sekolah yang memberikan nilai kelulusan rendah, maka akan berpengaruh terhadap peringkat sekolah di mata masyarakat. “Bisa-bisa sekolah itu dicap sebagai sekolah yang tidak bermutu dan bisa mengurangi minat masyarakat untuk memasukkan anaknya ke sekolah tersebut.”
Hasil UASBN yang untuk pertama kali dilaksanakan untuk tingkat SD pada tahun 2008 ini tidak ditetapkan sebagai penentu kelulusan siswa. Ini berbeda dengan mekanisme yang berlaku bagi siswa SMP dan SMA.
Proporsi 25 persen soal UASBN yang merupakan kontribusi pemerintah pusat hanya akan dijadikan sebagai alat pemetaan hasil pendidikan dasar secara nasional. Kelulusan siswa lanjut Mudjito diserahkan sepenuhnya kepada wewenang sekolah melalui rapat komite sekolah dan dewan guru, tambahnya. ( ant )


Comments
Got something to say?
You must be logged in to post a comment.