Koruptor Dana Bantuan Bank ASIA Jambi Dituntut Satu Tahun Lima Bulan
14 Mei 2008 | 16:09 WIB
Jambi ( Berita ) : Terdakwa Ramlan (56) yang tersandung kasus dugaan korupsi Rp51 juta dari total proyek bernilai Rp1,04 miliar berasal dari bantuan Bank Asia (ADB) untuk pembangunan kelurahan kumuh di Kota Jambi dituntut satu tahun lima bulan penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU), Fera Sari SH, dihadapan hakim ketua Ida Marion SH, di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu [14/05] , mengatakan, terdakwa juga didenda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan dan mengganti uang negara Rp51 juta atau hukuman satu tahun penjara.
Ramlan yang menjabat Ketua Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Kel. Solok Sipin, Kota Jambi telah terbukti melakukan pidana korupsi bersama orang lain untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Bank Asia menyediakan anggran Rp1,04 miliar untuk program pembangunan kelurahan kumuh “Neighborhood Upgrading and Shelter Sector Project-NUSSP”.
Temuan hasil pemeriksaan penyidik kejaksaan dan audit BPKP pada Kel. Solok Sipin telah terjadi penyelewengan Rp51 juta yang dilakukan Ramlan sebagai ketua BKM saat itu.
Sesuai prosedur dan petunjuk pengerjaan dana ADB dan APBD tersebut, seharusnya pihak kelurahan yang membentuk BKM harus membentuk lagi unit pelaksana yang bertugas mengerjakan pekerjaan.
Pada proyek di Solok Sipin yang mengerjakan bukannya unit pelaksana melainnya BKM itu sendiri dengan memberikan pekerjaan tersebut kepada pihak ketiga. Atas perbuatan tersebut terdakwa dikenakan pasal 3 jo pasal 18 UU No.5 tahun 1999 yang diubah sebagaimana sesuai UU No.2 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. ( ant )


Comments
Got something to say?
You must be logged in to post a comment.