Kejari Medan Tetapkan JPU Imam S.Arifin
14 Mei 2008 | 11:16 WIB
Medan ( Berita ) : Kejaksaan Negeri Medan telah menetapkan dua jaksa yang akan menjadi jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan penyanyi dangdut, Imam S.Arifin.
Kedua jaksa tersebut adalah Edi Irsan Kurniawan Tarigan, SH dan Agus Wirawan Eko Saputro, SH, kata Kajari Medan, Mangihut Sinaga, SH kepada wartawan di Medan, Selasa [13/05].
Penyanyi dangdut Imam S.Arifin ditangkap polisi pada 5 April 2008 di pelataran parkir Hotel Pardede di Jalan Juanda Medan.
Dari tangannya polisi menemukan narkoba jenis shabu-shabu sebanyak satu gram yang dibelinya dengan harga Rp1 juta.
Menurut Sinaga, meski telah menetapkan JPU dalam kasus Imam S.Arifin tetapi pihaknya masih menganggap berkas yang dikirim polisi belum lengkap (P-19) sehingga harus dikembalikan. Hal itu disebabkan berkas yang dikirim polisi belum memenuhi kelengkapan persyaratan teknis dan administrasi seperti belum disertai izin sita barang bukti.
Namun, kata Sinaga, pihaknya telah menyiapkan dakwaan sekaligus pasal yang akan dikenakan terhadap Imam S.Arifin. Tersangka akan dikenakan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yang mengandung ancaman hukuman lima tahun penjara, katanya. ( ant )


Comments
Got something to say?
You must be logged in to post a comment.