Kadis Diknas Sumut Ditahan Perbuatan Sangat Memalukan
14 Mei 2008 | 15:58 WIB
Kejaksaan Negeri Medan menahan Kepala Dinas Pendidikan Nasional Sumut T.H dan menitipkan di Rutan Tanjunggusta Medan. TH ditahan karena diduga melakukan korupsi Rp1,5 miliar dana Ujian Nasional tahun 2006- 2007. Juga bendahara Kadis ditahan. Demikian berita di surat kabar terbitan Medan.
Perbuatan korupsi terungkap lagi di Sumatera Utara yang selama ini seperti tidak ada perbuatan jahat terhadap keuangan negara itu. Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana nanti dana Ujian Nasional 2008 yang baru dilaksanakan? Ini perlu lebih diteliti lagi, karena menyerimpungkan uang negara di negeri tercinta ini, dianggap satu kelicikan dari sebagian besar pejabat negara.
Sudah dianggap lumrah dan tidak salah. Kata mereka siapa licik dia berhasil. Atau jangan coba-coba korupsi jika tidak lihai memainkan semua petugas pemeriksa. Memang inilah yang jadi kenyataan sekarang ini, hanya sangat sedikit yang tertangkap dan masuk penjara, namun banyak yang melakukan korupsi.
Saya selaku rakyat tentu bertanya, mengapa baru sekarang perbuatan jahat terhadap keuangan negara di daerah ini, terungkap oleh Kejaksaan? Apakah ini karena lambat pemeriksaan dari BPK atau memang dikatakan tidak terjadi penyimpangan seperti lazimnya pemeriksaan pada masa orde baru.
Karena sudah terungkap, tentu tidak lagi banyak alasan untuk membelanya termasuk untuk mencari-cari alasan agar dia tidak diganti dengan pejabat baru. Jika sudah ditahan, apa pun alasannya harus diganti supaya tugasdi Dinas Pendidikan itu terlaksana seperti biasa. Tidak tepat jika tugas pemerintahan dilaksanakan dari rumah tahanan. Jika boleh dari tahanan mengapa harus pejabat masuk kantor sesuai dengan jam kerja yakni masuk kerja jam 08.00 ?
Diusulkan juga Gubernur sudah seharusnya menggantinya dengan pejabat baru tidak harus menunggu dilakukan sidang pengadilan. Jika masih ada yang bersikap tunggu harus sidang, maka negara ini sudah dipermainkan orang kuat yang memdeking orang yang diduga bersalah.
Hanya secara hukum dia tidak dikatakan bersalah. Menurut sebenarnya begitu dilakukan penyerimpungan uang negara itu dia sudah sah melakukan kejahatan. Dia selaku pejabat pasti tau hal itu. Jika gubernur tidak bertindak untuk menggantinya, Menteri Pendidikan Nasional harus menegor jika perlu bertindak untuk menggantinya.
Perbuatan ini sungguh membuat contoh paling jelek kepada anak didik. Sangat salah jika pebina pendidikan, membuat kejahatan. Bagaimana nanti kepala sekolah, guru? Atasan saja berbuat jahat bagaimana mengatakan bawahan berbuat kebaikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia?
Jaksa harus tegas dan perlu lebih tegas lagi hakim untuk menghukumnya. Jika perlu dia dipecat dari pegawai negeri, selain mengembalikan semua uang yang dikorupsikan. Perbuatan jahat ini dilakukan setelah reformasi, berarti di sudah mengkhianati reformasi itu. Begitu kan pak Menteri Pendidikan Nasional dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono? Penjahat keuangan negara itu harus disingkirkan dari pegawai negeri(PNS). [ Marihot Siagian di Glugur Medan ]


Comments
Got something to say?
You must be logged in to post a comment.