DPRD SU Serahkan Kasus Sengketa Tanah Poktan Ke Pemkab Asahan
14 Mei 2008 | 16:02 WIB
Hal itu disebab-kan persoalan terkait sengketa tanah tersebut sebelumnya telah dibahas bersama pihak-pihak terkait di kabupaten tersebut. Demikian salah satu kesimpulan rapat dengar pendapat Komisi A DPRD Sumut dengan Pemkab Asahan yang juga dihadiri pihak BPN Sumut dan BPN Asahan dan masyarakat Poktan Sei Silau Barat, Selasa (13/5) di Aula gedung DPRD Sumut.
Pada rapat yang dipimpin anggota Komisi A Amas Muda Siregar, kalangan wakil rakyat lainnya seperti H Syamsul Hilal, Ir H Sujarwono, Abdul Muis dan Wakil ketua komisi Ir Edison Sianturi menegaskan, masalah tanah yang disengketakan masyarakat Poktan terhadap areal HGU PTPN III harus diselesaikan secepatnya agar persoalan tidak meluas, terutama terkait masalah adanya intimi-dasi kepada masyarakat.
Syamsul Hilal juga kembali menekankan, Pemkab Asahan Asahan harus punya keberanian mengambil kebijakan menyelesaikan persoalan sengketa tanah tersebut dengan memberikan hak rakyat yang sebenar-benarnya.
Kita minta masalah tanah-tanah yang disengketakan masyarakat agar ditinjau dengan cara membentuk pan-sus sengketa tanah di Sumut, agar persoalan tanah termasuk di PTPN - PTPN tidak berlarut-larut,’ kata Syamsul Hilal.
Asisten Pemkab Asahan mengungkapkan, luas arela tanah yang disengketakan poktan 600 ha dan telah dilakukan penyelesaian oleh pihak PTPN III bersama pemerintah daerah memberikan semacam kompensasi, tapi pihak poktan menolak, karena dianggap tidak sesuai ganti rugi sehingga persoalan berlarut-larut.
Sedangkan dari Kanwil BPN Sumut menyebutkan, berdasarkan data yang ada di BPN bawha lahan yang disengketakan poktan merupakan hasil dari konsesi dan HGU telah berakhir, sehingga pihak PTPN III mengajukan perpanjangan HGU.
Sementara Humas PTPN III Irwadi Lubis mengatakan, persoalan lahan yang disengketakan masyarakat Poktan sudah dilakukan upaya penyelesaian oleh pihak Direksi dengan memberikan kompensasi ‘sugu hati’.
Dikatakan Lubis, pihak direksi sudah urung rembuk dengan masyarakat, dengan memberikan kompensasi sugu hati, bahkan diantara masya-rakat poktan sudah banyak yang menerima kompensasi itu, karena PTPN III tidak bisa melepas lahan HGU, sebab lahan itu milik pemerintah dan yang berwenang pemegang saham termasuk Meneg BUMN
’Kami melakukan pengukuran tanah guna mengetahui areal lahan yang dituntut warga tani, termasuk yang sudah menerima kompensasi sugu hati, bukan ganti rugi, karena PTPN III tidak berhak atau punya wewenang melakukan ganti rugi terhadap tanah HGU,’ katanya.
Padahal, tambah Lubis, asal usul areal perkebunan itu merupakan tanah rendahan atau tanah berair, tapi setelah dikerjakan bagus diusahakan karyawan-karyawan PTPN III ditanami dengan tanaman semusin, bukan tanaman keras hingga mereka beranak cucu. ’Belakangan, tanah itu diklaim milik rakyat dan diantaranya ada orang luar masuk dalam kelompok tani tersebut,’ tambahnya.(irm)


Comments
Got something to say?
You must be logged in to post a comment.