13 Produk Indonesia Rentan Dumping
14 Mei 2008 | 16:04 WIB
Medan ( Berita ) : Sedikitnya 13 jenis barang hasil industri di Indonesia rentan dengan tindakan dumping yang dilakukan perusahaan sejenis dari berbagai negara khususnya China, Korea Selatan dan India.
“Prakiraan 13 jenis barang itu mengacu pada data impor barang tersebut yang terlihat meningkat signifikan, meski barang sejenis diproduksi di dalam negeri,” kata Sekretaris Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), Penta Riris Nasution, di Medan, Rabu [14/05] .
Hal itu dikemukakan pada seminar “Implementasi Peraturan Anti Dumping dan Subsidi Untuk Mengamankan Industri Dalam Negeri Dari Perdagangan Tidak Wajar” yang digelar KADI dengan Disperindag Sumut dan diikuti para pengusaha di Medan.
Tiga belas produk itu antara lain karbon hitam, tin plate, calcium carbide hingga “uncoated writing” and printing paper. Dari tiga belas produk itu, empat produk diantaranya yakni “portland cement”, kertas pembungkus semen, ban dan kaca lembaran diproduksi juga di Sumut. “Praktik dumping bukan hanya merugikan pengusaha, tapi juga tenaga kerja yang bisa terancam kehilangan pekerjaan kalau industri itu bangkrut atau tutup karena kalah bersaing. Untuk itu perusahaan harus memberikan perlawanan dan pemerintah siap membantu,” katanya.
Bersykur pengusaha semakin lama semakin menyadari pentingnya perlawanan itu yang ditandai dengan tergolong banyaknya laporan ke KADI. Sejak KADI dibentuk 1996 hingga Mei 2008, Indonesia sudah melakukan tuduhan atau memanfaatkan aturan dumping itu sebanyak 30 kasus. “Jumlah 30 kasus itu tergolong cukup banyak dibanding yang dilaporkan dari negara di Asia lainnya,” katanya.
Ia menjelaskan, dari 30 kasus, 15 barang impor dumping antara lain berupa wire rod, carbon black, calsium telah dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (MAD) berkisar 0 persen hingga 153 persen.
Sementara 13 kasus lainnya, penyelidikannya ditutup dengan alasan antara lain tidak ada hubungan sebab akibat antara dumping dan ‘injury’ seperti kasus produk synthetic fiber dari Taiwan dan Korea Selatan.
Sisanya dua kasus masing -masing Sodium Tripolyphosphate dari China dan BOPP Film dari Thailand masih dalam tahap penyelidikan. “Sebenarnya laporan yang diterima KADI lebih dari 30 produk tapi selebihnya tidak dapat diproses lebih lanjut karena tidak memenuhi persaratan untuk dilakukan suatu penyelldikan anti dumping,” katanya.
Eksekutif KADI lainnya, Pariang Simanjuntak, menyebutkan penyelidikan tidak dapat dilakukan atau dihentikan secepatnya kalau dumping margin dianggap terlalu kecil yakni kurang dari dua persen.
Selain itu volume impor secara induvidual kurang dari tiga persen dari total impor atau secara kolektif lebih kecil atau sama dengan tujuh persen. Jangka waktu penyelidikan tuduhan dumping itu sendiri hingga 12 bulan dan dapat diperpanjang sampai dengan 18 bulan. ( ant )


Comments
Got something to say?
You must be logged in to post a comment.