Bupati Simeuelue Divonis Satu Tahun Penjara
13 Mei 2008 | 15:33 WIB
Banda Aceh ( Berita ) : Bupati Kabupaten Simeuelue, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Drs Darmili dan Ir Yazid masing-masing divonis penjara selama satu tahun, karena terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit tanpa izin dari Menteri Kehutanan.
Ketua Majelis Hakim, H. Mas Hushendar, SH, MH dalam amar putusan yang dibacakan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin [12/05] , menyatakan, selain hukuman penjara, kedua terdakwa masing-masing dikenai denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara.
Vonis Majelis Hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU).
Darmili yang didampingi penasehat hukumnya, Zakirudin Caniago, SH menyatakan banding terhadap putusan Majelis Hakim. “Kalau masih ada kesempatan kami akan banding karena namanya juga upaya,” kata Darmili.
Darmili menyatakan, dirinya tidak puas dengan vonis hakim namun sebagai warga yang taat hukum tetap mengikuti semua aturan hukum yang ada. “Padahal kami yakin dari awal yang kami lakukan untuk rakyat bukan untuk pribadi, kawasan hutan yang disengketakan itu terlantar dan kayunya dicuri. Mereka yang mencuri itu tidak pernah di tegur oleh Dinas Kehutanan Aceh (Dishut), tapi kami yang menanam sawit untuk rakyat yang menjadi dakwaan jaksa. Itulah hukum di negeri kita,” katanya.
Darmili mengaku telah dizalimi dengan vonis itu, karena dikatakan telah melanggar tapi yang mencuri kayu tidak diangkat ke permukaan. Sebelumnya pada 6 Mei 2008 telah keluar surat Menteri Kehutanan yang menyetujui tukar menukar kawasan hutan. Lahan Hak Pengelolaan Hutan (HPH) seluas 7.800 hektare dapat ditukarkan dengan lahan lain Perusahaan Daerah Kabupaten Simeuelue (PDKS). “Kami sudah fax surat Menhut itu kepada Majelis Hakim tetapi mungkin memang terlambat jadi mungkin kami akan pertimbangkan banding,” tambahnya.
Kebun sawit seluas 5.000 hektar di Teluk Dalam dan 2.800 hektar di Tepah Selatan hingga kini belum ada izin pelepasan hutan dari Menteri Kehutanan. PDKS hanya mendapatkan perizinan dari pemerintah setempat, yang seharusnya perizinan itu dikeluarkan menteri kehutanan.
Atas perbuatan tersebut, kedua terdakwa telah melakukan tindak pidana pasal 50 ayat (3) huruf a Jo pasal 32 ayat (2) Undang-undang RI No 91 tahun 1999, tentang Kehutanan. Terdakwa dua Drs Darmili dikenakan pasa 50 Ayat (3) huruf a Jo Pasal 32 Ayat (2) Undang-undang RI No 91 tahun 1999, tentang Kehutanan dan Jo pasal 56 Ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUH Pidana). ( ant )


Comments
Got something to say?
You must be logged in to post a comment.