Poltabes MS Bongkar Sindikat Narkoba Antar Provinsi 30 Kg Ganja Disita
12 Mei 2008 | 15:31 WIB
MEDAN ( Berita ) : Satuan Reserse Narkoba Poltabes Medan berhasil membongkar jaringan Narkoba antar provinsi dari dua lokasi berbeda di kawasan Jalan Gatot Subroto dan Jalan Gajah Mada Medan, Senin (12/05) sekira pukul 00.30 WIB dinihari. Dalam pengungkapan tersebut, selain berhasil meringkus 2 anggota sindikatnya, Tim Reserse Narkoba Poltabes Medan juga berhasil menyita barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 30 bungkus diperkirakan beratnya mencapai 30 kilogram. ’Kedua tersangka masing-masing Burhanuddin Zakaria, 36, warga Bugak Blang Aceh-Bireun dan Azuani ,26, warga Bugak Krung Aceh-Bireun.
Mereka kita tangkap setelah adanya informasi dari masyarakat,’ kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Poltabes Medan Komisaris Polisi A Yanuari Insan SiK. Dijelaskan Insan, pengungkapan tersebut selain merupakan hasil informasi masyarakat, juga merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya selama beberapa pekan terakhir.
Awalnya, Kasat Narkoba Poltabes Medan menerima informasi bahwa di kawasan Jalan Gatot Subroto Medan bakal ada transaksi jual beli narkotika jenis ganja dalam jumlah lumayan besarnya.
Menerima laporan tersebut, mantan Kapolsekta Medan Area ini langsung memimpin timnya turun ke lokasi dimaksud untuk melakukan proses penyelidikan dan kebenaran laporan tadi. Setibanya di lokasi, Tim Reserse Narkoba Poltabes Medan melihat tersangka Azuani bersama bungkusan mencurigakan di atas beca bermotor (Betor). Untuk memastikan kecurgaan itu, polisi langsung menggeledah bungkusan mencurigakan tadi.
Setelah dilakukan penggledahan, ternyata bungkusan tersebut berisikan daun ganja kering. Tanpa membuang waktu lagi, polisi langsung meringkus tersangka Azuani dan menyita barang bukti bungkusan narkotika jenis ganja sebanyak 30 bungkus. Beberapa saat mengamankan tersangka Azuani, polisi langsung melakukan pegembangan lebih lanjut. Dalam proses pengembangan itu, polisi berhasil meringkus satu lagi angota sindikatnya tersangka Zakaria.
Dalam pemeriksaan tersangka Azuani mengaku, barang terlarang itu dikirim seseorang bernama Kaidir (DPO) dari Aceh dengan tujuan Medan-Jakarta melalui jalan darat yang dibawa tersangka Zakaria mengendarai mobil Mitsubishi L-300 BK 1402 GF.
Sebelum dikirim ke Jakarta, barang haram itu terlebih dahulu ditransitkan ke Medan dan dialamatkan kepada adik Kaidir bernama Nana (buron). Namun belum lagi puluhan kilogran daun ganja itu sampai ke tangan Nana, polisi berhasil menggagalkannya. (wan)


Comments
Got something to say?
You must be logged in to post a comment.