DPRD Asahan Sarankan Revisi Perda No 7 Tahun 1999
12 Mei 2008 | 15:31 WIB
KISARAN ( Berita ) : Ketua Komisi B DPRD Asahan yang membidangi Ketahanan Pangan Tukiyan S Kom, Jumat Kemarin mengatakan, rencana mengusulkan revisi Perda No.7 tahun 1999, untuk mengantisipasi besarnya peralihan fungsi lahan pangan yang terjadi di Asahan belakangan ini.
“Pihak DPRD Asahan akan segera mengusulkan revisi terhadap Perda Kabupaten Asahan No 7 tahun 1999 tentang larangan peralihan fungsi lahan pangan, dengan penekanan pada sanksi yang diperberat, sebab sanksi terhadap pelanggaran Perda ini terlalu ringan sehingga masyarakat dengan semena-mena mengalihkan fungsi lahan pertanian,”kata Tukiyan.
Tukiyan juga menambahkan, rencana usulan ini muncul setelah pihak Komisi B DPRD Asahan mengadakan Rapat Kerja dengan BPPKP (Badan Penyuluh Pertanian dan Ketahanan Pangan) Kabupaten Asahan medio April 2008 lalu. Saat itu pihak BPPKP Kabupaten Asahan juga memaparkan data tentang luas lahan pertanian (pangan dan non-pangan) serta beberapa rencana program instansi ini dalam TA 2008.
Penerapan Perda tentang larangan peralihan fungsi lahan pangan juga akan menjadi dilema, sebab tak bisa dipungkiri bahwa banyak sekali hambatan/kendala yang dihadapi para petani pangan (padi, red) dalam mengelola sawahnya, di antaranya sarana/prasarana infrastruktur yang kurang memadai, kelangkaan saprotan (sarana produksi pertanian) serta fluktuasi harga gabah di pasaran yang cenderung tak menentu.
Untuk percepatan pembangunan ketahanan pangan, Komisi B DPRD Asahan juga meminta pihak dan instansi terkait untuk serius dan segera merealisasikan pembangunan sarana/prasarana di daerah-daerah yang menjadi kantung pangan dan pembangunan Balai Penyuluhan Pertanian di tiap-tiap kecamatan, sebagai tempat para petani bertanya tentang segala sesuatu yang menyangkut permasalahan dalam bercocok tanam, “Kepada BPPKP Asahan harus melakukan terobosan-terobosan baru untuk bisa mendapatkan dana dari Propinsi maupun Pusat, yang dibarengi konsep yang jelas dan realistis untuk perluasan lahan pangan atau paling tidak untuk mencegah peralihan fungsi lahan pangan,” ujarnya.(sus).


Comments
Got something to say?
You must be logged in to post a comment.