Pengawasan Bangunan Tinggi Bandara Kuala Namu Diperketat
10 Mei 2008 | 11:51 WIB
“Dewasa ini, kami terus mengawasi bangunan tinggi di sekitar proyek Bandara Kuala Namu terutama daerah yang menjadi zona Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP),” ujar Kepala Adband Polonia Medan, Yuli Sudoso, di Medan, Jumat [09/05] .
Menurut dia, pengawasan yang dilakukan itu berkoordinasi dengan Departemen Perhubungan (Dephub) yang bertujuan KM 57 Tahun 2007 tentang KKOP Bandara Baru Medan dan KM 30 Tahun 2008 Tentang Rencana Induk Bandar Udara Baru Medan yang terletak di Kuala Namu.
Dalam peraturan Menteri Perhubungan, batas ketinggian bangunan dibatasi hingga radius 15 kilometer dari elevasi landasan pacu Bandara Kuala Namu.
Selain itu, Ditjen Perhubungan Udara Dephub juga tidak ingin kecolongan lagi seperti bagunan tinggi yang mencapai 100 meter atau melebihi ketinggian maksimal gedung 51 meter pada radius empat kilometer dari landasan pacu Bandara Polonia Medan.
“Dephub juga tidak menginginkan peristiwa di
Sebelumnya, beberapa waktu lalu Dephub meminta Pemerintah Kabupaten Deliserdang segera membuat peraturan daerah tentang KKOP Bandar Kuala Namu untuk memperkuat KM 57 tahun 2007 dan KM 30 tahun 2008.
Namun perminta itu belum disahuti oleh pemerintah setempat karena pembuatan peraturan daerah itu dianggap belum jelas, sebab harus melibatkan Kota Medan. “Kalau dilihat dari jarak KKOP Bandara Kuala Namu sejauh 15 kilometer, berarti sudah memasuki wilayah Kota Medan dan bisa saja Medan yang membuatnya. Untuk itu, saya minta kejelasannya kepada Dephub,” tutur Kepala Bappeda Kabupaten Deli Serdang, Irman Oemar. (ant )


Comments
Got something to say?
You must be logged in to post a comment.