Mendagri: PJS Dilarang Buat Kebijakan Penting
10 Mei 2008 | 14:51 WIB
Jakarta ( Berita ) : Menteri Dalam Negeri Mardiyanto mengatakan selama terjadi kekosongan jabatan karena adanya kepala daerah yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah,maka pejabat sementara tidak boleh membuat kebijakan penting.
Mendagri menjelaskan, di Jakarta, Sabtu [10/05] kebijakan penting tersebut yakni kebijakan penggantian personil, perizinan untuk usaha dan lainnya, pemekaran, dan kebijakan dalam program pemerintahan daerah. “Saya ingatkan dalam waktu ini akan terjadi kekosongan di daerah, apakah itu karena kepala daerah mencalonkan diri kemudian wakilnya nanti akan meneruskan jabatan sampai masa jabatan habis. Saya minta pejabat jangan ambil kebijakan yang sangat mendasar,” katanya, saat memberikan keterangan pada wartawan di gedung Depdagri.
Menurut Mendagri, pejabat pelaksana tugas tidak memiliki kewenangan untuk memindahkan personil. Selain itu, pembuatan kebijakan perizinan usaha dan lainnya juga tidak boleh dibuat karena bisa terjadi tumpang tindih.
Sementara, kebijakan tentang pemekaran juga tidak boleh dibuat selama terjadi kekosongan kepala daerah karena dikhawatirkan akan disalahgunakan.
“Jangan mengambil empat langkah kebijakan ini terlalu jauh. Kasihan daerah nanti jadi tidak tertata dengan baik,” katanya.
SE pencalonan
Sementara itu, Mendagri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 188.2/1189/SJ diantaranya mengatur tentang ketentuan yang harus dipenuhi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mencalonkan atau dicalonkan dalam pemilihan kepala daerah.
Dalam surat edaran tertanggal 7 Mei 2008 itu, disebutkan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mencalonkan atau dicalonkan dalam pemilu kepala daerah, harus mengundurkan diri dari jabatannya sejak pendaftaran.
“Ada aturan resmi pada saat ia menadaftar sebagai bakal calon, harus mengajukan pengunduran diri pada Mendagri dan Mendagri mengeluarkan perizinan pengunduran diri,” kata Mardiyanto.
Kepala daerah atau wakil kepala daerah yang mengundurkan diri wajib membuat surat pernyataan pengunduran diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah yang disampaikan kepada Mendagri paling lambat 14 hari sebelum pendaftaran dimulai.
Mendagri memberikan surat persetujuan pengunduran diri tersebut paling lambat satu hari sebelum kepala daerah atau wakil kepala daerah yang mencalonkan atau dicalonkan mendaftarkan diri ke KPU provinsi, kabupaten/kota.
“Ini untuk memberikan keadilan dalam pemilihan kepala daerah,” katanya.
Selanjutnya, DPRD melaksanakan rapat paripurna setelah kepala daerah atau wakil kepala daerah mendaftarkan diri sebagai calon, untuk mengeluarkan keputusan tentang usulan pengesahan pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah.
Sedangkan untuk bupati dan walikota, Mendagri mengeluarkan keputusan pengesahan pemberhentian untuk bupati atau wakil bupati dan walikota atau wakil walikota paling lambat sehari sebelum KPU kabupaten/kota menetapkan pasangan calon kepala daerah.
Bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mengundurkan diri wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD) dan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) akhir masa jabatan paling lambat tiga hari sebelum pendafataran pasangan calon dibuka.
“Masalah permohonan pengunduran diri, itu undang-undangnya sudah keluar, (dan) itu mengikat. Kalau ada syarat administrasi yang belum dilaksanakan, saya minta segera dilaksanakan. Kita proaktif,” katanya.
Mendagri Mardiyanto mengatakan, kepala daerah yang mencalonkan atau dicalonkan wajib mundur dari jabatan strukturalnya bukan dari statusnya sebagai PNS. Apabila kepala daerah tersebut tidak terpilih, maka ia tidak dapat menempati posisi sebelumnya, namun tetap berstatus PNS.
Sementara itu, bagi pejabat eselon II atau III yang hendak ikut serta dalam pemilihan kepala daerah, kata Mendagri, sebaiknya juga mengundurkan diri.
Sedangkan bagi anggota DPRD yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah, Mendagri mengimbau seyogianya mengundurkan diri.


Comments
Got something to say?
You must be logged in to post a comment.