Mabes: Siapa Pun Tidak Berhak Ganggu Netralitas TNI
10 Mei 2008 | 14:50 WIB
Jakarta ( Berita ) : Markas Besar TNI menyatakan, siapa pun tidak berhak mengganggu netralitas TNI yang telah diputuskan secara konsesus.
“Netralitas sudah menjadi kebijakan kita bersama. Jadi jangan ada lagi yang mengusiknya termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU),” kata Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Marsekal Muda Sagom Tamboen di Jakarta, Sabtu [10/05].
KPU berencana membuka peluang bagi TNI/Polri untuk mendukung calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) atau pemilu 2009 mendatang.
Sagom mengingatkan, netralitas TNI merupakan kesepakatan bangsa dan negara yang ditetapkan dalam sebuah UU yakni UU No34/2004 Tentang TNI. “Jadi, siapa pun harus menghormatinya. UU bukan sekadar produk cetakan seperti komik atau apalagi fiksi yang bisa diabaikan begitu saja,” ujarnya.
Kapuspen menegaskan, TNI adalah milik bangsa dan negara Indonesia bukan milik perseorangan, individu atau kelompok tertentu. ( ant )


Comments
Got something to say?
You must be logged in to post a comment.