MA Tolak Kasasi Koruptor “Water Boom” Di Jambi : Harian Berita Sore

MA Tolak Kasasi Koruptor “Water Boom” Di Jambi

10 Mei 2008 | 13:07 WIB

Jambi ( Berita ) :  Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Kepala Kantor Kas Daerah Provinsi Jambi, A Rahman (55) dalam kasus korupsi proyek taman bermain “water boom” sebesar Rp6,5 miliar dengan hukuman sembilan bulan penjara.

Petikan keputusan penolakan kasasi dari MA terhadap A Rahman menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jambi pada 2007 dengan hukuman sembilan bulan penjara, kata Humas PN Jambi, Mucthar Agus Kholif SH, di Jambi Jumat.

Dalam putusannya MA menyebutkan, selain menjalani hukuman sembilan bulan penjara, terdakwa A Rahman juga didenda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

PN Jambi telah mengirimkan berkas petikan putusan MA tersebut ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi untuk melakukan eksekusi agar terdakwa segera ditahan menjalani masa hukuman.

A Rahman sebelumnya oleh Pengadilan Negeri (PN) Jambi dihukum satu tahun penjara denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan, lalu terdakwa mengajukan banding ke PT dengan putusan sembilan bulan penjara.

Majelis hakim PN Jambi memutuskan terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama membantu orang lain untuk mendapatkan keuntungan sesuai pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keterlibatan terdakwa Rahman dalam kasus korupsi ini adalah masalah pembayaran anggaran proyek “water boom” yang dinilai tidak sesuai peraturan serta bukan atas perintah atasan. Sementara itu mantan kuasa hukum A Rahman, Nelson Fredi SH mengatakan, dirinya tidak lagi mengurus mantan kepala kas daerah itu setelah pada tahap banding dan kasasi. ( ant )

Comments

Got something to say?

You must be logged in to post a comment.