KPI Pusat Minta Masyarakat Waspadai 10 Acara TV
10 Mei 2008 | 13:11 WIB
Ketua KPI Pusat, Sasa Djuarsa Yahya dalam jumpa pers di kantor KPI di Jakarta, Jumat [09/05] mengatakan 10 program acara TV tersebut yaitu Cinta Bunga (SCTV), Dangdut Mania Dadakan 2 (TPI), Extravaganza (TransTV), Jelita (RCTI), Mask Rider Blade (ANTV), Mister Bego (ANTV), Namaku Mentari (RCTI), Rubiah (TPI), Si Entong (TPI), dan Super Seleb Show (Indosiar).
Sasa mengatakan dari hasil pantauan KPI selama periode 1 - 13 April, 10 acara TV tersebut paling banyak melanggar Standar Program Siaran KPI, antara lain melanggar norma kesopanan dan kesusilaan dengan banyak menampilkan kekerasan, menampilkan kata-kata kasar, merendahkan dan melecehkan orang lain.
Untuk Sinetron Cinta Bunga yang diputar SCTV, KPI menilai terlalu menampilkan kekerasan secara verbal yaitu memaki dan merendahkan orang lain, selain tidak mencantumkan klasifikasi acara.
Sedangkan acara variety show “Extravaganza’” TransTV menampilkan rangkaian tindakan yang mengesankan tindak kekerasan dengan atau tanpa alat, banyaknya kekerasan secara verbal, percakapan mengarah ke makna yang vulgar dan tidak memperhatikan norma kesopanan serta kesusilaan.
Sementara Sinetron Jelita RCTI terlalu menampilkan kekerasan fisik secara khusus kekerasan terhadap anak, menampilkan kekerasan verbal yaitu memaki dengan kata-kata kasar, tidak memperhatikan norma kesopanan dan tidak mencantumkan klasifikasi acara.
Sinetron Komedi Mister Bego dari
Sedangkan Serial Anak “Mask Rider Blade”
Sinetron “Namaku Mentari” di RCTI, KPI menilai terlalu menampilkan kekerasan fisik secara khusus kekerasan terhadap anak, menampilkan kekerasan verbal yaitu memaki dan kata-kata kasar, tidak memperhatikan norma kesopanan dan tidak mencantumkan klasifikasi acara
Untuk Sinetron Rubiah TPI, KPI melihat terlalu menampilkan kata-kata kasar, melecehkan dan merendahkan orang lain secara khusus ada muatan melecehkan orang dengan kelompok dan bentuk fisik tertentu, menampilkan kekerasan fisik, tidak memperhatikan norma kesopanan serta mencantumkan klasifikasi acara secara sekilas.
Sementara Sinetron Komedi Si Entong dari TPI juga terlalu banyak kata-kata kasar, memaki, dan melecehkan orang lain, penggambaran anak yang tidak mendidik (anak berkata kasar, anak berpacaran), penggambaran tentang guru yang melecehkan, tidak memperhatikan norma kesopanan serta tidak mencantumkan klasifikasi acara.
Sedangkan acara variety show Super seleb Show di Indosiar, KPI melihat terlalu menampilkan rangkaian kata-kata kasar, melecehkan dan merendahkan orang lain (secara khusus sering melecehkan orang dengan kelompok dan bentuk fisik tertentu), tidak memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan.
Sasa mengatakan banyak stasiun TV yang tidak mencantumkan klasifikasi acara (penggolongan program siaran berdasarkan usia khalayak penonton), yaitu A (Anak), R (Remaja), D (Dewasa), dan SU (Semua Umur).
“Banyak acara non-anak yang dianalisis ditayangkan pada jam anak biasa menonton TV, sehingga potensi masalah menjadi lebih besar karena dapat berdampak pada penonton anak yang umumnya tidak kritis,” katanya.
Tiap bulan
Ketua KPI mengatakan pemantauan terhadap tayangan TV oleh KPI dilakukan dari 1-13 April 2008 terhadap 198 tayangan (episode) dari 75 judul yang ditayangkan oleh sembilan stasiun TV.
Pemantauan dilakukan oleh 11 orang analis dari KPI dan ditetapkan berdasarkan evaluasi tim panelis indenpenden yang diketuai oleh Prof Dr Arief Rahman, Wakil Ketua Dedy Nur Hidayat, Seto Mulyadi, Nina Armando, Bobby Guntarto dan Razaini Taher.
KPI menganalisis tiga jenis program tayangan TV dengan pertimbangan pengaduan masyarakat yang paling banyak yaitu sinetron, variety show, dan acara anak.
Sasa mengatakan pengumuman dari KPI terhadap 10 tayangan TV merupakan peringatan bagi 9 stasiun TV agar memperbaiki tayangan tersebut. “Pengumuman ini dimaksudkan untuk stasiun TV agar bisa mengubah tayangan yang bermasalah dan bagi masyarakat agar mewaspadainya. Kita akan melakukan pemantauan ini dan diumumkan secara berkala tiap bulan,” jelas Sasa. Dia menambahkan bila sampai tiga kali dilakukan peringatan, KPI bisa mencabut ijin siaran stasiun TV bersangkutan. (ant )


Comments
Got something to say?
You must be logged in to post a comment.