Polisi Gerebek Pabrik BBM Palsu
9 Mei 2008 | 11:13 WIB
Jakarta ( Berita ) : Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek satu pabrik di Jl Raya Prancis, Tangerang karena memproduksi bahan bakar minyak (BBM) secara ilegal untuk dijual kepada industri.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ketut Untung Yoga Ana di Jakarta, Kamis [08/05] mengatakan polisi menetapkan DC, pemilik PT AP sebagai tersangka.
Tersangka diduga telah mengolah oli bekas menjadi BBM jenis MFO (marine diesel oil) untuk dijual ke PT TS, Jl Pasar Kemis Tangerang. MFO adalah jenis BBM untuk bahan bakar mesin kapal.
Dalam penyidikan terungkap bahwa PT AP memiliki izin mengangkut limbah oli bekas, namun pemilik pabrik yakni tersangka DC justru mengolah oli bekas menjadi MFO secara ilegal.
Pada 7 Mei 2008, Polda Metro Jaya menggerebek pabrik itu dan menemukan 32 ton MFO yang diangkut dengan dua mobil tangki untuk dikirimkan ke PT TS selaku pemesan BBM.
Untuk mengolah oli bekas itu, tersangka menggunakan 32 drum yang diisi serbuk kayu sebagai tempat penyulingan. Melalui serangkaian proses, olie bekas itu menjadi MFO.
Dari lokasi PT AP, polisi menyita barang bukti antara lain dua tangki, 32 drum, empat alkon, tiga tangki duduk berisi olie bekas, dua tangki duduk kosong, satu kontainer olie bekas dam satu tangki duduk isi minyak mentah.
Tersangka dijerat dengan UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Pengamanan diperketat
Sementara itu, Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Bambang Kuncoko mengatakan untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi menjelang kenaikan harga BBM, Polri telah menginstruksikan agar pengamanan antar wilayah diperketat.
Langkah ini diambil sebagai antisipasi munculnya spekulan dan pelaku bisnis nakal dalam menghadapi rencana kenaikan harga BBM yang akan ditetapkan pemerintah, katanya.
“Ada perbedaan harga BBM antara yang bersubsidi dengan non- subsidi akan memungkinan spekulan ikut bermain. Ini sudah kita antisipasi sejak jauh-jauh hari,” katanya.
Menurut dia, seluruh jajaran kepolisian dari tingkat Mabes Polri hingga Polsek masih berpedoman pada Telegram Rahasia (TR) Kapolri Nopol TR 257/VII/2005 tertanggal 19 Juli 2005, tentang prioritas penangangan gangguan keamanan.
Dalam TR itu, lanjut Bambang Kuncoko, ada 11 butir masalah yang disoroti kepolisian, di antaranya masalah pembalakan liar, tindak pidana perikanan, perdagangan manusia, narkoba, premanisme dan kejahatan BBM.
“TR itu masih berlaku dan menjadi pedoman penindakan yang dilakukan seluruh jajaran kepolisian. Jadi tidak perlu ada tim khusus untuk menanganinya,” kata Bambang. ( ant )


Comments
Got something to say?
You must be logged in to post a comment.