Kita Bisa Mencontoh Pakistan Dan Malaysia
9 Mei 2008 | 11:05 WIB
Pemerintah menunda keluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Jaksa Agung, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri tentang ajaran Ahmadiyah karena drafnya masih mengalami perubahan.
Tertundanya pengumuman SKB itu, menurut Adnan selaku dewan pertimbangan Presiden, disebabkan oleh masih adanya perbedaan pendapat antara dirinya sebagai wakil masyarakat dengan pihak pejabat pemerintah.
Sebagai wakil masyarakat, Adnan menilai, Pemerintah tidak boleh terlalu ikut campur dalam urusan beragama warga negaranya.
SKB ini belum akan keluar dalam waktu dekat. Karena masih perlu waktu terus berdiskusi, tukar pikiran. Adnan mengatakan, dalam proses pembahasan SKB itu ia akan diikutsertakan sebagai wakil masyarakat.
Sebelumnya, usai menerima Jemaat Ahmadiyah pada April 2008, Adnan selaku anggota Wantimpres mengatakan ia akan berupaya sekuat tenaga untuk mencegah keluarnya SKB pelarangan aktivitas Jemaat Ahmadiyah. Akankah pembelaan Adnan Buyung berhasil menggagalkan ke luarnya SKB?
“Kegamangan” pemerintah sehingga masih menunda penetapan Surat Keputusan Bersama (SKB) terhadap aliran Ahmadiyah disebabkan belum dimilikinya “payung hukum” yang jelas dalam mengatur kehidupan beragama di Indonesia.
Tertunda-tundanya SKB itu menunjukkan pemerintah terkesan sangat berhati-hati sekali dan ‘terpaksa’ harus menganalisa semua pertimbangan agar materi dalam SKB tersebut memiliki dasar yang kuat.
Penilaian Presiden Perjuangan Hukum dan Politik (PHP), HMK.Aldian Pinem, SH, MH itu merupakan kewajaran setelah sebelumnya disebut-sebut pemerintah berencana mengeluarkan SKB terhadap aliran Ahmadiyah pada Senin (5/5). Namun belum selesainya finalisasi draft SKB tersebut oleh tim teknis menyebabkan penetapan itu belum dapat dilakukan.
Belum adanya Undang-undang tentang kehidupan beragama di Indonesia menyebabkan pemerintah sedikit “ragu-ragu” dalam menetapkan status aliran Ahmadiyah. Dan situasi seperti itu di mata Pinem suatu kewajaran karena keputusan pemerintah itu akan menimbulkan efek yang cukup besar di masyarakat.
Hemat kita, kalau saka SKB itu ke luar maka Jemaat Ahmadiyah akan tamat di Indonesia. Kalau mereka masih melakukan aktivitas maka masyarakat dapat saja melakukan penyerangan. Bahkan, sebelum ada SKB saja di berbagai daerah masjid-masjid Ahmadiyah dan aset mereka dihancurkan, dibakar, konon pula sudah ada SKB-nya.
Kita tertarik dengan statement pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra yang menyatakan, pemerintah bisa menyatakan Ahmadiyah bukan Islam seperti yang dilakukan Pakistan. Untuk mengakhiri polemik, pemerintah bisa membuat peraturan yang menyatakan Ahmadiyah termasuk minoritas non-Islam seperti di Pakistan. Dengan aturan seperti itu, Ahmadiyah tidak boleh lagi mengaku sebagai bagian dari Islam, termasuk menggunakan simbol-simbol Islam. Misalnya untuk tempat ibadah jangan memakai sebutan masjid, pakai saja yang lain.
Kiranya, kita perlu mencontoh apa yang dilakukan pemimpin Pakistan yang tegas terhadap aliran Ahmadiyah karena jelas-jelas menyimpang dari Islam dengan mengakui pemimpin mereka Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi setelah Nabi Muhamamd SAW. Bahkan, di Malaysia, aliran Islam sejenis Arqam pun dapat dituntaskan dengan melakukan pelarangan, dan sekarang sudah aman, tidak menimbulkan masalah dan gejolak di masyarakat setempat.
Justru itu, kita perlu belajar dari pemerintah Pakistan dan Malaysia dalam menyelesaikan masalah aliran keagamaan yang mengaku Islam namun menyimpang dalam pelaksanaan syariatnya.=




Comments
Got something to say?
You must be logged in to post a comment.