PTUN Medan “Pulihkan” Hak Lima Dosen UMSU Yang Dipecat
8 Mei 2008 | 15:57 WIB
Medan ( Berita ) : Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan menetapkan lima dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) yang dipecat dengan tidak hormat dari perguruan tinggi itu masih memiliki hak untuk mengajar dan mendapatkan hak normatif sebelum adanya putusan tetap dari pengadilan.
Ketentuan itu merupakan putusan pengadilan yang tercantum dalam putusan sela PTUN Medan dengan nomor 17/PEN/G/2008/PTUN-MDN yang harus dipatuhi Rektor UMSU, kata Ketua Tim Advokasi Korban Arogansi Rektor (TAKAR) UMSU, Syahril, SH, SpN ketika mensosialisasikan putusan PTUN Medan, Kamis [08/05] .
Berdasarkan surat nomor 100-104/II.3/UMSU/D/2008 tertanggal 28 Januari 2008, Rektor UMSU, Bahdin Nur Tanjung memecat dengan tidak hormat lima dosen perguruan tinggi itu, yakni Dra. Nur Rahma Amini, MAg, Nalil Khairiyah, SIp, Dra. Nurzannah, MAg, Muslim Simbolon, SAg dan Dra. Salmi Abbas, MH.
Kelima dosen itu mengajukan gugatan ke PTUN Medan pada 25 Maret karena merasa tidak bersalah atau mendapatkan surat peringatan jika melakukan kesalahan.
Menurut Syahril, sebelum gugatan tersebut diputuskan pihaknya mengajukan permohonan agar pemecatan yang dilakukan itu ditangguhkan karena tidak adanya unsur terganggunya kepentingan umum dan kelima dosen tersebut bermaksud akan mengikuti ujian sertifikasi dosen.
Permohonan tersebutkan dikabulkan PTUN Medan dan memerintahkan Rektor UMSU untuk tetap mengakui kelima dosen itu sebagai staf pengajar di perguruan tinggi tersebut dan memberikan hak normatif mereka.
Pihaknya akan segera menyurati Rektor UMSU untuk segera merealisasikan putusan sela yang ditetapkan PTUN Medan tersebut.
Selain itu, pihaknya juga akan meminta PTUN Medan untuk memerintahkan Rektor UMSU agar menjalankan putusan tersebut.
Jika Rektor UMSU tidak mengindahkannya berarti telah melanggar putusan pengadilan. “Bahdin Nur Tanjung selaku Rektor UMSU dapat diproses sesuai hukum,” katanya. ( ant )


Comments
Got something to say?
You must be logged in to post a comment.