Martti Akan Tanyakan Soal KKR Aceh Kepada Presiden RI
7 Mei 2008 | 11:31 WIB
Banda Aceh ( Berita ) : Mediator perundingan RI-GAM, Martti Ahtisaari akan menanyakan kepada Presiden RI tentang persoalan pembentukan Komite Kebenaran dan Rekonsialiasi dan Pengadilan HAM di Aceh sebagaimana tercantum dalam MoU perdamaian Helsinky.
“Saya akan konsultasikan lagi dengan Presiden RI untuk membicarakan masalah pembentukan KKR di Aceh, karena masalah tersebut sudah sangat jelas dalam butir-butir MoU Helsinki,” katanya menjawab pertanyaan wartawan tentang pembentukan KKR Aceh di Banda Aceh, Selasa [06/05].
Mantan Presiden Finlandia yang juga Direktur Crisis Management Initiative (CMI) itu tetap berkomitmen untuk mengawal perdamaian di Aceh hingga seluruh butir-butir kesepakatan damai (MoU) terlaksana dengan baik.
Ahtisaari menyatakan pihaknya akan mendorong percepatan pembentukan KKR dan Pengadilan HAM di Aceh demi menjaga Keberlangsungan perdamaian. Sementara itu, Gubernur NAD Irwandi Yusuf yang mendampingi Ahtisaari mengatakan pembentukan KKR Aceh harus mengacu pada Undang-Undang KKR nasional.
Namun, RUU KKR nasional sudah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga pembentukan KKR di Aceh tidak bisa dilaksanakan, ujarnya. Ada pihak yang menginginkan KKR Aceh tidak perlu mengacu pada KKR nasional, sehingga pembentukannya berdasarkan adat istiadat yang ada di daerah.
Menanggapi hal itu, Irwandi menyatakan apabila KKR Aceh terbentuk berdasarkan adat istiadat Aceh, dia khawatir Pemerintah Pusat akan lepas tangan.
Menurut Irwandi, masalah KKR menyangkut dengan ganti rugi dana. “Kalau kita mengharapkan dana dari pusat, maka Pemerintah nanti akan berkilah itu bukan urusan mereka, karena UU KKR nasional tidak ada,” ujarnya. Karena itu pembentukan KKR di Aceh sebaiknya menunggu UU KRR nasional, kata Gubernur Irwandi.
Sementara itu, Ketua Aceh Judicial Monitoring Institute (AJMI), Hendra Budian menyatakan, MoU Helsinki sudah mulai masuk pada tahun ke-3 dan ada beberapa komitmen dalam MoU yang belum diimplementasikan, diantaranya adalah pembentukan KKR dan Pengadilan HAM.
Hal ini semata-mata karena pihak Pemerintah Pusat belum memberikan semacam lampu hijau dalam konteks pembentukan KKR dan Pengadilan HAM.
Karena itu sangat penting adanya dorongan serta kontribusi pihak internasional dalam hal ini CMI sebagai lembaga yang memfasilitasi terbentuknya MoU Helsinki untuk terus menjamin agar semua butir-butir kesepakatan dapat diimplementasikan, katanya.
Resmikan Kantor
Direktur Crisis Management Initiative (CMI), Martti Ahtisaari yang juga mantan Presiden Finlandia, meresmikan pembukaan Kantor International Peacebuilding Alliance (Interpeace) Aceh, yang bertugas memantau proses perdamaian, setelah ditinggalkan tim Aceh Monitoring Mission (AMM).
Peresmian Kantor Interpeace Aceh itu berlangsung sederhana yang ditandai dengan pembukaan selubung nama yang berada di pintu gerbang kantor yang berada di Jln. Sultan Alaidin Mansyursyah Kawasan Peuniti di Banda Aceh, Selasa.
Pembukaan kantor yang juga bekerja sama dengan Indonesian Peace Institute (IPI) itu disaksikan Direktur IPI, Dr. Ulla Nuchrawaty dan Direktur Interpeace Aceh, Juha Cristensen.
Ahtisaari yang juga Direktur Interpeace Internasional itu datang ke Aceh untuk memantau proses perdamaian yang memasuki tahun ketiga. Ia berkesempatan berkunjung ke Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh Tengah, dan terakhir di Banda Aceh.
Sebelum meresmikan Kantor Interpeace Aceh, Ahtisaari melakukan pertemuan dengan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Pada pertemuan itu, ia mencari masukan dari kalangan LSM, berkaitan dengan kelangsungan perdamaian di Aceh.
Ulla Nuchrawaty menyatakan pada prinsipnya Ahtasaari minta kepada elemen masyarakat untuk tetap berkomitmen mendukung jalannya perdamaian di Aceh, termasuk IPI dan Interpeace Aceh.
Ia menyatakan, keberadaan Interpeace di Aceh untuk memelihara dan menumbuhkan perdamaian yang sedang berjalan.
“Jadi, tugas kita bagaimana proses perdamaian di Aceh ini bisa berjalan langgeng, dengan memberikan masukan-masukan kepada pemerintah, seperti potensi-potensi kekerasan yang bisa merusak perdamaian,” katanya. ( ant )




Comments
Got something to say?
You must be logged in to post a comment.