Depkeu Janjikan Penyaluran DAU Yang Lebih Adil 2009
7 Mei 2008 | 11:33 WIB
Jakarta ( Berita ) : Departemen Keuangan (Depkeu) akan memberlakukan prinsip “non hold harmless” dengan konsisten pada tahun anggaran 2009 sehingga daerah-daerah kaya terancam tidak akan menerima Dana Alokasi Umum (DAU) dan penyaluran DAU akan lebih adil.
“Pelaksanaan ‘non hold harmless’ akan kita lakukan. DAU itu hanya bagi daerah yang kapasitas fiskalnya minim,” kata Menkeu Sri Mulyani Indrawati saat memberikan pengarahan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2008 di Jakarta, Selasa [06/05] .
Prinsip “non hold harmless” menyatakan bahwa daerah tetap akan menerima DAU dalam bentuk dana penyesuaian, meskipun daerah tersebut tidak memiliki celah fiskal atau defisit anggaran akibat penerimaan daerah yang lebih kecil daripada belanja daerah.
Dengan demikian, Menkeu mengatakan, daerah kaya, baik di tingkat provinsi, ataupun kabupaten/kota tidak akan menerima DAU jika mereka memiliki celah fiskal nol, atau bahkan minus.
Sebagian besar DAU sendiri dialokasikan untuk belanja barang yang tetap seperti pembayaran gaji PNS, di samping belanja lainnya.
Berdasarkan UU No 32/2004 tentang Dana Perimbangan, prinsip tersebut seharusnya dilaksanakan pada tahun ini. Namun akibat lobi politik ke DPR, pemerintah pusat akhirnya masih memberikan alokasi DAU, dalam bentuk dana penyesuaian DAU, meskipun hanya sebesar 25 persen dari besar DAU tahun lalu. “Saya mohon dukung dan simpati. Saya tidak mau menzolimi daerah, tetapi pembagian “kue nasional “ini dibaginya atas azas keadilan, efisiensi, dan efektifitas,” tambah Menkeu
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan pihaknya menerima keputusan pemerintah pusat tersebut, dengan mempertimbangkan situasi tekanan ekonomi saat ini.
Ditemui usai acara yang sama, dia mengaku, pihaknya memang memiliki ruang fiskal yang longgar dari Penerimaan Asli Daerah (PAD) yang besar sehingga masih bisa membayar gaji PNS, tanpa alokasi DAU.
“Cuma yang saya ingin saya tekankan, bahwa pembangunan di daerah itu bisa lebih besar kalau gaji pegawai itu dibayar pusat,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Menkeu juga memperkirakan bahwa daerah penghasil minyak akan memperoleh keuntungan tambahan atau “windfall profit” hingga sekitar Rp5 triliun -Rp7 triliun akibat kenaikan asumsi harga minyak dari 95 dolar AS per barel pada APBN P menjadi 110 dolar AS.
Menkeu mengatakan, pihaknya akan merundingkan dengan daerah penghasil minyak tersebut agar alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) sumber daya alam terkait dengan keuntungan tambahan itu bisa dialihkan dari bentuk tunai menjadi Surat Berharga Negara (SBN). ( ant )


Comments
Got something to say?
You must be logged in to post a comment.