Pendidikan Gratis Harus Diikuti Peningkatan Kesejahteraan Guru
2 Mei 2008 | 11:23 WIB
Makassar ( Berita ) : Pendidikan gratis yang dicanangkan pemerintah pusat hingga daerah hendaknya diikuti dengan peningkatan kesejahteraan para guru.
“Pendidikan gratis yang hanya fokus pada pemberian layanan terhadap siswa tanpa dibarengi pemberian layanan pada guru tentu tidak akan berimbang dan hanya akan menyisakan sejumlah persoalan,” ujar Syamsu Niang, anggota Komisi IV DPRD Makassar yang membidangi masalah pendidikan, Kamis [01/05].
Ia dimintai tanggapannya terhadap upaya pemerintah dalam meningkatan keualitas pendidikan terkait dengan momentum peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), 2 Mei 2008.
Syamsu mengatakan, yang selalu dianggap sebagai masalahan besar dalam pendidikan selama ini adalah minimnya akses siswa dari keluarga kurang mampu dalam mengecap pendidikan. Padahal, satu hal yang urgen yang perlu diperhatikan adalah pengingkatan kesejahteraan guru.
Menurut Ketua Forum Komunikasi Persatuan Aspirasi Guru Indonesia (FK-PAGI) Sulsel itu, peningkatan kualitas pendidikan ataupun pemberian pelayanan pendidikan gratis harusnya memiliki korelasi positif dengan peningkatan kesejahteraan guru. “Namun kenyataannya di lapangan kedua hal itu belum sejalan,” dan menambahkan, “karena itu, peringatan Hardiknas dan Harkitnas pada bulan Mei ini jangan hanya seremoni yang menonjol tanpa ada perubahan mendasar pada tata dan dunia pendidikan.
Sementara itu, Musdalifah, salah seorang guru SMA negeri di bilangan Jalan St Alauddin Makassar mengatakan, kebijakan pemerintah dengan memberikan insentif kepada guru melalui tunjangan fungsional belum menyentuh dasar peningkatan kesejahteraan guru.
Alasannya, persentase kenaikan tunjangan fungsional itu tidak sebanding dengan kenaikan harga sembako di lapangan yang jauh lebih tinggi.
“Kenaikan gaji ataupun tunjangan setiap tahun sebenarnya kurang menyentuh karena harga sembako selalu lebih awal naik dan naiknya tidak tanggung-tanggung, jauh lebih tinggi dari kenaikan gaji,” ujarnya.
Pernyataan tersebut dibenarkan, DR Arismunandar, pengamat pendidikan dari Universitas Negeri Makassar (UNM).
Menurut dia, kondisi itu ini memang sangat fenomenal, karena itu wajar jika menggodok secara matang RUU tentang pendidikan atau guru dan dosen sebelum disahkan menjadi undang-undang. ( ant )


Comments
Got something to say?
You must be logged in to post a comment.