Pertahankan Keistimewaan DI Yogyakarta
29 April 2008 | 15:47 WIB
JAKARTA ( Berita ) : Kehendak rakyat untuk mempertahankan keistimewaan Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta dengan menetapkan kembali Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Sri Adipati Paku Alam IX sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak bisa diabaikan.
Pengabaiannya akan mengganggu stabilitas tanpa memaksakan prosedur memilih kepala daerah/wakil kepala daerah secara langsung. Kami mendukung kehendak Saudara-saudara demi untuk memenuhi kehendak rakyat, demi karena suara rakyat adalah suara Tuhan, ujar Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ginandjar Kartasasmita di hadapan perwakilan rakyat Kabupaten Bantul, yang bersilaturrahmi kepada pimpinan DPD di Jakarta, Senin (28/4).
Perwakilan rakyat Bantul itu di antaranya peserta Rekonsiliasi Rakyat Bantul yang menyelenggarakan sarasehan pasca-rekonstruksi dan rehabilitasi gempa bumi tanggal 27 Mei 2006. Keistimewaan DI Yogyakarta dipelihara dan dipertahankan karena memilki dasar sejarah dan budaya yang sangat kuat. Dari dasar sejarah saja, Republik Indonesia (RI) berhutang budi dan berterima kasih kepada DI Yogyakarta yang sempat menjadi ibukota negara ketika daerah-daerah lain di Indonesia diserang lalu diduduki Belanda dan sekutunya. Republik Indonesia dan pemerintahnya pindah ke Yogya, itu tidak boleh dilupakan, tegas Ginandjar.
DPD, lanjutnya, telah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta yang telah diserahkan kepada DPR.
RUU inisiatif itu merupakan instrumen hukum yang berlegitimasi dan berfungsi melestarikan nilai-nilai keistimewaan, terutama mengisi jabatan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah DI Yogyakarta.
Betapa rakyat DI Yogykarta, yang khususnya diwakili Kabupaten Bantul, saya bisa perkirakan mudah-mudahan benar, juga mewakili seluruh rakyat DI Yogyakarta menghendaki agar Gubernur sekarang, Sri Sultan Hamengkubuwono X, dan Wakil Gubernur sekarang, Sri Adipati Paku Alam IX, tetap memimpinan DI Yogyakarta, tegas Ginandjar.
Diakatkan, apabila rakyat DI Yogyakarta masih menghendaki Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Sri Adipati Paku Alam IX ditetapkan kembali sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DIY maka DPD akan memenuhinya melalui RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU 3/1950.
Demokrasi sekalipun tujuannya adalah untuk memenuhi keinginan rakyat. Sekiranya untuk masa sekarang ini, karena kehendak rakyat masih menginginkan kedua beliau memimpin DI Yogyakarta, marilah kita penuhi, tukasnya.
Tetapi, ke depan tidak boleh tertutup kemungkinan DI Yogyakarta melaksanakan pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah seperti daerah-daerah lain di Indonesia. (aya)


Comments
Got something to say?
You must be logged in to post a comment.