Penyaluran ADD Rp16,551 Miliar Perlu Diawasi : Harian Berita Sore

Penyaluran ADD Rp16,551 Miliar Perlu Diawasi

29 April 2008 | 15:34 WIB

Grobogan ( Berita ) :  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan meminta Badan Pengawas Daerah (Bawasda) setempat untuk mengawasi penyaluran alokasi dana desa (ADD) tahun 2008 sebesar Rp16,551 miliar ke 280 desa yang tersebar di 19 kecamatan.

Bambang Sri Yuwono, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Grobogan, Selasa [29/04] , juga berharap, penyaluran dana desa itu jangan ada pemotongan, seperti penyaluran ADD tahun 2007.  Begitu pula, lanjut dia, surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana desa harus tertib administrasi dan tepat waktu dalam pembuatannya. “Jadi, jangan sampai kepala desa terlambat membuat SPJ-nya,” katanya.

Ia lantas mencontohkan kasus penyaluran ADD di sembilan desa, Kecamatan Brati, pada tahun 2007.  “Kami prihatin, tujuh dari sembilan desa itu melakukan mosi tidak percaya terkait pemotongan ADD sebesar Rp6 juta per desa,” katanya. Ia menyebutkan sembilan desa di Kecamatan Brati yang menerima bantuan itu bervariasi, yakni berkisar antara Rp42 juta dan Rp75 juta.

 Bambang Sri Yuwono berharap, penyaluran ADD tahun 2008 tanpa ada pemotongan, mengingat bantuan ini bertujuan meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Selain itu, lanjut dia, mendorong peningkatan partisipasi swadaya gotong royong masyarakat, dan memberi kesempatan masyarakat desa untuk berusaha. Sementara itu, Bupati Grobogan, Bambang Pudjiono, berjanji akan menindak tegas oknum yang memotong alokasi dana desa tersebut.

Hingga saat ini, kata dia, ADD tahun 2008 baru cair 30 persen dan sisanya akan disalurkan bulan berikutnya  Pada kesempatan itu, dia meminta kepala desa/kelurahan yang belum membuat SPJ penerimaan ADD tahun 2007 untuk segera menyelesaikannya.  “Pelaksanaan tahun ini jangan ada yang terlambat lagi membuat SPJ,” katanya.

Ia berharap kepada camat dan kepala desa/kelurahan harus bisa memanfaatkan ADD untuk kepentingan masyarakat desa.  “Jangan sampai bantun itu digunakan untuk keperluan yang tidak bermanfaat bagi masyarakat desa,” katanya menegaskan.  ( ant )

Comments

Got something to say?

You must be logged in to post a comment.