Masyarakat Pers Prihatin Tren Monopoli Stasiun TV
29 April 2008 | 15:47 WIB
Jakarta ( Berita ) : Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia (MPPI) menyatakan prihatin dengan adanya tren monopoli kepemilikan stasiun TV, karena selain jelas-jelas melanggar UU no 32/2002 tentang Penyiaran juga menghambat demokrasi.
“Jika terjadi monopoli seperti ini dikhawatirkan terjadi penyeragaman konten acara dan pengendalian acara untuk kepentingan pemilik semata, sehingga tayangan ompong dan tak kritis,” kata Koordinator MPPI Kukuh Sanyoto dalam Seminar Membedah “Cross Ownership” media di Jakarta, Selasa [29/04] .
Ia mencontohkan PT Media Nusantara Citra (MNC) Tbk yang menguasai tiga lembaga penyiaran swasta sekaligus, yaitu 99,99 persen pada RCTI, 75 persen pada TPI, dan 99 persen pada Global TV yang pada Juni 2007 melakukan penawaran umum sahamnya sebesar 30 persen.
Karena itu, katanya, pihaknya meminta peraturanan mengenai masalah kepemilikan berbagai media di satu tangan (’cross ownership media’) terutama pada industri pertelevisian dapat benar-benar ditegakkan.
Pasal 20 UU no 32 tahun 2002, kata Kukuh, berbunyi “Lembaga penyiaran swasta, jasa penyiaran radio dan televisi masing-masing hanya dapat menyelenggarakan satu siaran dengan satu saluran siaran pada satu cakupan wilayah siaran”.
UU itu, ujarnya, juga memiliki aturan pelaksanaannya berupa PP no 52/2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan pasal 35 tentang pembatasan kepemilikan silang.
“Sayangnya aturan tersebut tampak tak bergigi. Akibat ketidakjelasan dalam penegakkan aturan itu, di publik merebak tuduhan persoalan itu sengaja dibiarkan terus dan isu adanya main mata antara regulator dengan industri,” katanya.
Menurut dia, monopoli di bisnis media berbahaya bagi demokratisasi, padahal untuk membangun masyarakat yang demokratis maka salah satu yang terpenting adalah keragaman informasi.
Karena itu untuk melindungi kepentingan publik ini, ia dengan tegas kembali meminta pemerintah dengan instansi terkaitnya, segera melakukan tindakan sesuai UU yang ada. ( ant )


Comments
Got something to say?
You must be logged in to post a comment.