BRR Harus Penuhi Tuntutan Korban Tsunami
18 April 2008 | 11:51 WIB
Banda Aceh ( Berita ) : Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Irwandi Yusuf menyatakan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias harus penuhi tuntutan masyarakat korban tsunami terkait dengan dana rehab rumah sebesar Rp2,5 juta/unit.
“Harusnya tanya BRR kenapa masalah ini berlarut-larut. Padahal kami sudah usulkan dan mencari solusi, sekarang tinggal BRR yang bisa memberi keputusan, bukan saya,” katanya usai menemui ratusan masyarakat korban tsunami asal Kabupaten Pidie di Banda Aceh, Kamis [17/04] .
Sekitar 200 korban tsunami Kabupaten Pidie berunjuk rasa di kantor Gubernur NAD meminta dana rehabilitasi rumah sebesar Rp15 juta. Mereka datang ke Banda Aceh menumpang sekitar 20 mobil angkutan berbagai jenis dari daerah asal.
Unjuk rasa untuk kesekian kalinya itu dilakukan korban tsunami di Aceh setelah sebelumnya ratusan masyarakat korban tsunami asal Kabupaten Aceh Barat melakukan aksi serupa di kantor pusat BRR sejak lebih sepekan terakhir.
Mereka menolak kebijakan BRR yang membantu dana rehab rumah sebesar Rp2,5 juta/unit sementara berdasarkan Perpres No.30/2005 tentang pembentukan BRR disebutkan korban tsunami memperoleh dana rehab sebesar Rp28 juta bagi rumah yang mengalami rusak berat dan Rp10 juta yang rusak ringan.
Terkait kebijakan tersebut, menurut Irwandi BRR seharusnya mengikuti petunjuk Presiden yang telah ditetapkan melalui Perpres tersebut. Harusnya Perpres yang dipakai. Itu petunjuk yang harus dipakai, ujarnya.
Irwandi Yusuf sebagai pimpinan pemerintahan di Aceh mengaku sudah mendesak, mengirim surat bahkan sudah mencari solusi apa yang harus dilakukan BRR, tetapi ia tidak tahu mengapa BRR hingga saat ini belum melakukan atau tidak menjalankan solusi itu.
Di samping itu, ia merasa heran dengan adanya surat Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang menyatakan bahwa rehab dianggap selesai pada 2007 secara resmi belum ia terima, malah ia mengetahuinya dari wartawan. “Menurut saya Perpres tidak mengatakan sampai kapan rehab itu dianggap selesai dan sejauh belum selesai serta masih harus direhab, saya kira kalau plot anggaran yang mereka buat sampai 2007 sangat keliru,” tambahnya.
BRR sendiri mengakui dana rehab yang diberikan Rp15 juta/ rumah itu di Banda Aceh dan Aceh Besar sementara daerah lain hanya diberi Rp2,5 juta.
Dalam dialog dengan korban tsunami, gubernur mengatakan perlu adanya verifikasi ulang korban tsunami melalui musyawarah kampung agar benar-benar diketahui siapa yang menjadi korban.
“Saya akan tetap perjuangkan hak korban tsunami tetapi keputusan bukan di tangan saya. Saya memang wakil ketua badan pelaksana BRR secara Ex Officio tetapi keputusan ada di tangan ketua bapel dan menteri. Jika masyarakat ingin menuntut bisa menuntut ke pengadilan,” katanya seraya menambahkan akan membantu apa pun semampunya untuk korban tsunami. ( ant )



Comments
Got something to say?
You must be logged in to post a comment.