4300 Napi Diberikan Status Bebas Bersyarat

Jakarta ( Berita ) : Pemerintah cq Ditjen Pemasyarakatan Depkumham akan terus meningkatkan pelayanan kepada para narapidana (napi), salah satunya diwujudkan dengan meningkatkan jumlah napi yang memperoleh status Pembebasan Bersyarat (PB) yaitu hak napi untuk memperoleh pembinaan di luar tembok penjara, setelah menjalani 2/3 masa hukuman.

“Dari bulan Januari hingga pertengahan April 2008, sebanyak 4300 napi telah mendapatkan status Pembebasan Bersyarat (PB),” kata Kepala Humas Ditjen Pemasyarakatan, Depkumham, Akbar Adi Prabowo, di Jakarta, Jumat [18/04] .

Akbar menjelaskan, untuk memperoleh status Pembebasan Bersyarat, seorang napi harus telah menjalani 2/3 masa hukuman, dan pengusulannya dilakukan oleh wali (pembimbing -red) napi yang ada di LP/Rutan, hingga diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Ditjen Pemasyarakatan tentang Pemberian status PB tersebut. “Bagi napi yang telah memperoleh status Pembebasan Bersyarat (PB), diwajibkan untuk mengikuti pembinaan di luar penjara yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas -red) hingga masa hukumannya berakhir,” tegasnya.

Selain melalui  pemberian hak  Pembebasan Bersyarat (PB), pemerintah juga memberikan hak  Cuti Menjelang Bebas (CMB) maupun Cuti Bersyarat (CB) yang mekanisme pemberiannya cukup diputuskan melalui Kantor Wilayah Depkumham setempat. “Pada tahun  2008, ditargetkan sebanyak 15.000 Napi akan memperoleh hak PB, CMB, serta CB. Namun diharapkan bisa lebih dari yang ditargetkan sepertihalnya pada tahun 2007 yang lalu dari target 10 ribu tercapai 13 ribu,” katanya.

Akbar menjelaskan di seluruh Indonesia ada  129 ribu Napi, sedangkan jumlah Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia ada 224, sedangkan jumlah Rutan ada 201 buah, dengan 70 Balai Pemasyarakatan (Bapas). ( ant )

Speak Your Mind

Tell us what you're thinking...
and oh, if you want a pic to show with your comment, go get a gravatar!

You must be logged in to post a comment.