Kemeneg BUMN Serahkan Kajian SPP Bank BUMN Sebelum Juni : Harian Berita Sore

Kemeneg BUMN Serahkan Kajian SPP Bank BUMN Sebelum Juni

31 Maret 2008 | 16:19 WIB

Jakarta ( Berita ) :  Kementerian Negara BUMN segera menyerahkan hasil kajian tentang aturan kepemilikan tunggal (SPP/Single Presence Policy) menyangkut bank-bank BUMN kepada Bank Indonesia (BI) sebelum Juni 2008.

“Konsep dan kajian SPP untuk bank-bank BUMN akan kami serahkan kepada BI paling lambat Juni 2008,” kata Deputi Meneg BUMNB Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan, Parikesit Suprapto, di Jakarta, Senin [31/03] .

Ia mengatakan, hingga kini pihaknya masih membahas kajian konsolidasi bank-bank BUMN untuk memenuhi aturan kepemilikan tunggal yang ditetapkan BI.

Kementerian Negara BUMN juga telah membentuk tim internal pembahas konsep tersebut yang diharapkan matang sebelum Juni 2008. “Kami membentuk tim internal kemudian tim diperkecil ruang lingkupnya agar ada tim yang secara ‘concern’ membahas SPP dan melaporkannya dalam tim yang lebih besar,” katanya.

Sejak akhir tahun lalu, Menteri Negara BUMN, Sofyan Djalil, telah mengajukan keringanan aturan kepemilikan tunggal (SPP/Single Presence Policy) bagi bank-bank BUMNB kepada bank sentral.

Menneg BUMN juga sudah bertemu dengan Menteri Koordinator Perekonomian dan Menteri Keuangan beberapa waktu lalu untuk membahas permasalahan SPP tersebut. Surat keringan SPP bagi bank BUMN yang telah dikirimkan ke Bank

Indonesia itu pada intinya meminta perpanjangan waktu bagi bank-bank BUMN untuk menunda pelaksanaan SPP. “Intinya SPP baru akan dilaksanakan pada 2010, tapi sekarang kita harus menyampaikan surat ke BI tentang bagaimana blue print-nya nanti. Kita minta usulan beberapa bulan untuk menyiapkan blue print itu,” kata Menteri beberapa waktu lalu. Pada dasarnya pihaknya mendukung kebijakan SPP tersebut tetapi masih perlu merancang perencanaan yang detail untuk menghadapinya.

Sofyan Djalil sebelumnya telah mempresentasikannya di hadapan Menteri Keuangan dan membahasnya dengan Menko Perekonomian. “Kalau dengan BI kita sudah kirimkan surat keringanannya, maka dari itu kita akan susun blue print dan dibahas di rapat kabinet,” katanya.

Dalam aturan SPP dinyatakan suatu pihak diperbolehkan menjadi pemilik saham pengendali pada satu bank saja.

Untuk itu bila ada pihak yang terkena ketentuan tersebut maka  diberikan tiga opsi untuk merestrukturisasi kepemilikannya. Opsi pertama adalah melalui pengalihan saham, kedua melalui merger atau akuisisi, dan yang terakhir melalui pembentukan perusahaan induk (holding company). Seperti diketahui, saat ini pemerintah memiliki secara mayoritas saham-saham di bank BUMN sehingga secara otomatis pemerintah terkena aturan tersebut. ( ant )

Comments

Got something to say?

You must be logged in to post a comment.