DPRD Kota Medan Setujui APBD Rp1,748 Triliun
29 Maret 2008 | 14:35 WIB
Medan ( Berita ) : Fraksi-fraksi di DPRD Kota Medan menyetujui aggaran pendapatan dan belanja (APBD) tahun 2008 sebesar Rp1.747.915.721.142 atau naik dibanding APBD tahun lalu yang hanya sebesar Rp1.717.929.894.120.
RAPBD Kota Medan tahun 2008 disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD pada rapat paripurna DPRD Kota Medan di gedung dewan di Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Jumat [28/03] .
Pada rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Medan H. Syahdansyah Putra dan dihadiri Sekdako H. Afiffuddin Lubis itu terungkap pendapatan daerah itu mengalami kenaikan 1,75 persen dibanding tahun lalu.
PAD tahun ini diproyeksi mencapai Rp344,509 miliar lebih atau naik 6,24 persen dibanding PAD tahun lalu, sementara dana perimbangan diproyeksikan Rp1,058 triliun atau naik sekitar 7,71 persen dibanding dana perimbangan tahun 2007 yang hanya Rp982 miliar. Sementara lain-lain pendapatan Kota Medan yang sah tahun ini di proyeksikan turun dari Rp411,665 miliar menjadi hanya Rp345,685 miliar pada APBD 2008.
Pada rapat paripurna itu juga disebutkan rencana belanja daerah yang diproyeksikan mencapai Rp1,871 triliun atau naik sekitar 6,7 persen dibanding belanja tahun 2007. Proyeksi belanja daerah terdiri atas belanja tidak langsung sebesar Rp895,531 miliar, sementara belanja langsung diperkirakan mencapai Rp975,385 miliar.
Dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah itu selama tahun 2008 diproyeksikan mencapai Rp131,487 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp6,487 miliar, dimana pembiayaan netto tercatat sebesar Rp123 miliar. Meski seluruh tujuh fraksi dapat menyetujui APBD Kota Medan tahun 2008, berapa diantaranya tetap menyertakan catatan-catatan.
Tidak Quorum
Rapat paripurna DPRD Kota Medan itu sempat dilanda kericuhan menyusul interupsi yang dilakukan Ketua Fraksi Keadilan Sejahtera Ikrimah Hamidy.
Ia mempertanyakan kehadiran anggota dewan yang tidak memenuhi quorum karena yang hadir hanya 26 orang dari total 45 anggota dewan.
Interupsi tersebut dibalas anggota dewan dari Fraksi PDS, PAN dan Fraksi Partai Golkar yang menuntut APBD tetap disetujui. Interupsi yang saling bersahutan membuat Ketua DPRD Kota Medan H. Syahdansyah Putra menskor rapat lebih kurang selama 10 menit.
Ikrimah Hamimidy dalam interupsinya menyebutkan, sesuai tata tertib dan juga Peraturan Pemerintah (PP) No. 25 Tahun 2005, untuk mengambil keputusan penting seperti Perda dan APBD, paripurna harus dihadiri sedikitnya dua pertiga anggota dewan. Selanjutnya keputusan bisa diambil jika suara yang setuju atau menolak setengah ditambah satu dari jumlah anggota dewan yang hadir. “Meski semua fraksi menyetujui APBD ini dijadikan Perda, namun anggota dewan yang hadir tidak memenuhi quorum sehingga keputusan ini cacat hukum jika tetap dipaksakan,” katanya.
Terkait Perda APBD Kota Medan tahun 2008 yang tetap saja diputuskan disetujui dalam rapat paripurna tersebut, Ikrimah mengatakan menyerahkannya kepada masyarakat untuk menilai. ( ant )


Comments
Got something to say?
You must be logged in to post a comment.