Presiden Yudhoyono Surati DPR Minta Alasan Penolakan Cagub BI
24 Maret 2008 | 15:53 WIB
Jakarta ( Berita ) : Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengirimkan surat balasan kepada pimpinan DPR untuk meminta penjelasan mengenai penolakan DPR atas dua calon gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo dan Raden Pardede, yang diajukan Presiden.
“Pada Minggu sore kemarin , Presiden sudah menjawab surat Dewan dan sudah diterima Sekretariat Dewan,” kata Jurubicara Presiden Andi Malarangeng, di Jakarta, Senin [24/03] .
Dikatakan Andi, isi surat itu menyebutkan bahwa Presiden bisa menerima penolakan anggota DPR dan akan mengajukan nama baru calon Gubernur BI untuk diuji kepatutan dan kepantasan di DPR, namun Presiden menginginkan adanya penjelasan dari DPR mengenai alasan penolakan itu. “Pada intinya Presiden akan mengirimkan calon Gubernur BI baru, tetapi menunggu alasan yang melandasi Dewan menolak calon yang dikirim Presiden, yaitu Agus Martowardojo dan Raden Pardede,” kata Andi.
Dijelaskannya, alasan itu dibutuhkan Presiden untuk mengajukan calon baru, karena dengan penjelasan DPR, Presiden bisa mengetahui ekspektasi anggota dewan. “Alasan penolakannya apa . Sehingga jika Presiden mengajukan calon baru tepat dengan yang diinginkan Dewan, sehingga tidak ditolak lagi. Presiden sangat taat azas sesuai UU BI yang mengatur syarat-syarat calon Gubernur BI,” katanya.
Menurut Andi,
Mengenai keinginan sejumlah anggota DPR yang menghendaki Presiden agar melakukan pertemuan konsultasi dengan pimpinan DPR mengenai kasus ini, Andi menjelaskan surat menyurat seperti ini suatu bentuk komunikasi politik dengan pimpinan DPR.
DPR Akan Jawab
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Endin AJ Soefihara, menyatakan DPR segera menjawab surat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait permintaan alasan penolakan terhadap dua calon gubernur Bank Indonesia yang diajukan pemerintah, namun jawaban hanya sebatas pada proses yang telah dilakukan DPR.
“Kita akan jawab, tapi kalau pakai alasan-alasan, itu permintaan tidak logis,” katanya, di Gedung DPR, Jakarta, Senin.
Menurut dia, DPR akan menjawab surat Presiden yang intinya adalah proses pemilihan calon gubernur BI dengan berbagai tahapannya hingga keputusan di rapat paripurna DPR. Proses itu, katanya, terkait dengan kriteria yang sesuai dengan UU BI , yaitu tentang pengetahuan perbankan dan moneter.
Ia mengakui bahwa Presiden Yudhoyono memang telah berkirim surat kepada pimpinan DPR pada Minggu (23/3).
Tentang keinginan Presiden agar DPR menyebutkan alasan-alasan penolakannya, Endin yang juga politisi PPP itu secara diplomatis hanya mengatakan bahwa mulai Senin (24/3) ini pun Presiden sudah bisa mengajukan nama baru untuk calon gubernur BI tersebut ke DPR.
Ditanya apakah Agus Martowardojo boleh diajukan lagi, ia mengatakan dalam UU disebutkan “calon baru” dan bukan “nama baru”, sehingga bisa saja nama Agus Martowardojo diajukan kembali.
Endin berharap, sebelum masa reses DPR yang akan dimulai pada 5 April mendatang, sudah ada calon baru yang diajukan Presiden untuk menggantikan Burhanuddin Abdullah sebagai Gubernur BI.
Apabila belum juga ada nama baru hingga dimulainya masa reses DPR, katanya, pimpinan DPR bisa saja menginstruksikan Komisi XI untuk melakukan tugas-tugasnya pada masa reses. (ant )




Comments
Got something to say?
You must be logged in to post a comment.