Rakernas FAPTI Hadirkan 200 Dosen Se-Indonesia Di Makassar
8 Maret 2008 | 15:21 WIB
Makassar ( Berita ) : Rapat Kerja Nasional Forum Akademisi Perguruan Tinggi Indonesia (Rakernas Fapti) menghadirkan sedikitnya 200 dosen dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi negeri (PTN) dan swasta se-Indonesia berlangsung Hotel Clarion, di Makassar, Sabtu [08/03] .
Ratusan peserta Rakernas itu akan membahas tentang peran Perguruan Tinggi dalam memajukan pendidikan nasional. Selain itu, akan membahas dan mengesahkan Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Fapti yang semula hanya Forum Akademisi Universitas Hasanuddin (Unhas).
Namun setelah dideklarasikan forum itu pada 11 Maret 2006 lalu oleh 46 dosen Unhas dari berbagai fakultas, akhirnya para deklarator bersepakat melebarkan forum ke taraf nasional dan mengubah nama menjadi Fapti. “Diharapkan dari hasil pertemuan ini nanti akan lahir ide dan rekomendasi untuk memajukan dunia pendidikan kita,” jelas Dr Ir A Muhammad Ali Yahya, Ketua Panitia disela-sela Rakernas Fapti di Makassar, Sabtu.
Menurutnya, selain mengagendakan pembahasan program dan rekomendasi, nara sumber yang dihadirkan pada seminar yang membahas tentang masalah pendidikan itu di antaranya Ketua Komisi IX DPR RI Prof Dr Anwar Arifin, Rektor Unhas Prof Dr dr Idrus A Paturusi SpPBO, Rektor UNM Prof Dr Idris Arief MS, dan Ketua Pengurus Nasional Fapti Dr dr Noer Bahry Noor, serta rektor dari sejumlah universitas di Jawa dan Sumatera. Sementara itu, mengenai Badan Hukum Pendidikan (BHP), Muhammad Ali mengatakan, juga akan menjadi agenda yang akan dibahas dalam forum ini. Pasalnya, persoalan BHP di lapangan masih menjadi polemik. Karena itu, diharapkan dapat ditemukan benang merah dalam menyikapi BHP secara bersama oleh perguruan tinggi.
Sedangkan jika BHP itu didirikan badan hukum laba, segala sisa lebih hasil usaha dari kegiatannya, maksimal 50 persen dapat dibagikan kepada pendiri, sisanya harus ditanamkan kembali di BHP.
Kedua prinsip itu dapat berlaku jika sudah ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) dari BHP yang ada. Sementara untuk pelaksanaannya nanti, pendiri badan hukum laba atau nirlaba akan duduk di majelis wali amanat (MWA) sebagai organ tertinggi BHP. Dengan adanya wakil di dalam MWA, pendiri akan memiliki hak veto atau hak suara paling banyak 60 persen dalam pengambilan keputusan mengenai penetapan bagian sisa lebih dari kegiatan BHP. ( ant )



Comments
Got something to say?
You must be logged in to post a comment.