Mantan Anggota DPR Didakwa Terima Suap Rp1,5 Miliar

Jakarta ( Berita ) :  Mantan anggota DPR RI, Noor Adenan Razak, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima suap Rp1,5 miliar setelah menyetujui Anggaran Biaya Tambahan (ABT) 2004 Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

Tim JPU dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Kamis [28/02] , menyatakan uang itu diberikan oleh Mantan Kepala Biro Umum Bapeten Hieronimus Abdul Salam dan pejabat Bapeten Sugiyo Prasojo.

Noor Adenan menerima pemberian dalam bentuk tunai sebesar Rp250 juta dan selembar bilyet giro dengan nilai Rp1,27 miliar. Tim JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terdiri atas Sarjono Turin, Zet Tadung Allo, Dwi Aries Sudarto, dan Jaya P. Sitompul menyatakan uang itu diberikan karena terdakwa Noor Adenan menyetujui usulan Bapeten tentang ABT lembaga non-departemen itu sebesar Rp35 miliar. “Pemberian dan janji tersebut diberikan kepada terdakwa sebagai Anggota Panitia Anggaran pada Komisi VIII DPR RI, karena terdakwa menyetujui dan tidak mengubah pengajuan alokasi Anggaran Biaya Tambahan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tahun 2004,” kata JPU dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang tersebut.

JPU memaparkan, perkara itu bermula ketika terdakwa Noor Adenan bersama para anggota Panitia Anggaran DPR RI membahas usulan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) sejumlah Lembaga Non Departemen tahun 2004, di antaranya adalah ABT yang diajukan oleh Bapeten.

ABT Bapeten disetujui senilai Rp35 miliar, meliputi penyediaan sarana untuk gedung C Bapeten (Rp5 miliar), penyiapan lahan untuk pembangunan gedung pendidikan dan latihan Bapeten (Rp20 miliar), serta  pembangunan gedung diklat Bapeten (Rp10 miliar).

ABT juga ditujukan untuk penyediaan peralatan laboratorium keteknikan dan instrumentasi, dan penyedian peralatan Sistem Pengawasan Bahan Nuklir dan Zat Radioaktif. JPU menyatakan pada rapat tersebut, Noor Adenan didatangi oleh Hieronimus Abdul Salam dan Midi Wiyono yang meminta agar ABT usulan Bapeten disetujui. “Pak, tolong aja barang itu digolkan, jangan diubah-ubah, ya kita mengerti Pak, nanti akan kita siapkan,” kata JPU menirukan ucapan Hieronimus.

Kemudian, Hieronimus, Midi Wiyono, dan Zurias Ilyas mendatangi rumah terdakwa di komplek DPR RI Blok C-6 Nomor 259 Kalibata, Jakarta Selatan pada Oktober 2004. JPU menyatakan Hieronimus menyerahkan tas plastik warna hitam berisi uang tunai senilai Rp250 juta dan selembar bilyet giro dengan nilai Rp1,27 miliar kepada terdakwa melalui istri terdakwa, Sessie Marlimayani.

 Kemudian Hieronimus menelpon terdakwa dan mengatakan, “Pak Noor, titipannya sudah kami serahkan ke ibu.”

Setelah pulang dari rapat di gedung DPR, JPU menyatakan terdakwa melihat uang pemberian itu yang disimpan istri terdakwa di lemari dalam kamar tidur terdakwa.

Pada 10 November 2004, terdakwa memroses kliring bilyet giro dan ditransfer ke rekening perusahaan milik terdakwa, PT Biraz Utama. Perbuatan terdakwa dirumuskan dalam dakwaan pertama, yakni melanggar hukum seperti diatur dalam pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam dakwaan kedua, terdakwa dinyatakan melanggar hukum seperti diatur dalam pasal 11 UU yang sama.

Sementara itu pejabat Bapeten Sugiyo Prasojo dan Hieronimus Abdul Salam telah divonis tiga tahun dan empat tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi atas tindak pidana korupsi dalam kasus pengadaan tanah di Cisarua, Bogor, untuk pembangunan gedung Pusdiklat Bapeten, dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp9,415 miliar.  ( ant )

Speak Your Mind

Tell us what you're thinking...
and oh, if you want a pic to show with your comment, go get a gravatar!

You must be logged in to post a comment.