Rencana Restrukturisasi Utang Polysindo Belum Disetujui PPA
27 Februari 2008 | 15:39 WIB
Jakarta ( Berita ) : Direktur Utama PT Polysindo Eka Perkasa (POLY) V Rayi Shankar mengungkapkan bahwa pihaknya hingga saat ini belum mendapat persetujuan dari PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) atas rencana restrukrisasi utangnya.
“Hingga saat ini PPA belum memberikan persetujuan terhadap ’secured debt restructuring proposal (SDRP)’ yang diajukan perseroan,” kata Shankar dalam laporannya ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu [27/02] .
Dengan kondisi ini, lanjutnya, pihaknya masih melakukan upaya untuk membahas penyelesaian restrukrisasi utang perseroan. Dalam pemberitaan sebelumnya, PPA menolak restrukturisasi utang POLY karena menyebabkan pemotongan utang pokok.
PPA memiliki 28 persen utang berjaminan (secured) di POLY dari total utang senilai satu miliar dolar AS. Selain itu, perseroan juga memiliki utang senilai 630 juta dolar AS yang dikategorikan tanpa jaminan (unsecured). Menurut PPA, mekanisme konversi utang ke dalam ekuitas yang diajukan oleh POLY merupakan penghapusan utang (write-off) yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
PPA juga menambahkan bahwa restrukturisasi kredit yang memiliki jaminan ala POLY sangat sulit diterima oleh PPA yang merupakan kreditor “secured”, sehingga PPA tidak bisa menerima penawaran restrukturisasi utangnya.
Sedangkan menanggapi masalah pelaksanaan konversi utang tidak berjaminan, Shankar mengungkapkan pelaksanaan konversi utang tidak berjaminan menjadi ekuitas merupakan implementasi perjanjian perdamaian yang telah ditetapkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2005. Perseroan telah mengeluarkan 43.144.238.750 saham dan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI). ( ant )


Comments
Got something to say?
You must be logged in to post a comment.