Pimpinan DPRD Sumut Diminta Tegas Soal Mobil Dinas
27 Februari 2008 | 11:35 WIB
“Fraksi yang dipimpin Elbiner Silitonga dan Edison Sianturi itu dibubarkan sekitar satu setengah tahun lalu, tapi sampai hari ini mereka masih memanfaatkan kendaraan dinas yang semestinya bukan lagi menjadi hak mereka,” ujar Wakil Ketua BKD DPRD Sumut, Bustinursyah Uca Sinulingga di Medan, Selasa [26/02].
Ia mengatakan pada 12 Februari lalu pihaknya telah menyurati Ketua DPRD Sumut H.Abdul Wahab Dalimunthe guna mempertanyakan mobil dinas dimaksud.
Setelah Fraksi Gabungan dibubarkan Elbiner Silitonga bergabung ke Fraksi PDI-P dan Edison Sianturi menjadi anggota Fraksi Partai Demokrat. “Dengan demikian keduanya tidak lagi berhak menggunakan kendaraan dinas itu. Karenanya kita minta Ketua DPRD Sumut tegas dalam hal ini,” katanya.
Ia mengungkapkan, melalui surat No.05/BK-DPRDSU/08 perihal mobil dinas yang dilayangkan BKD kepada Ketua DPRD Sumut itu antara lain disebutkan bahwa sesuai kesepatakan bersama pemakaian mobil dinas DPRD Sumut melekat pada jabatan yang ada. Berkenaan dengan dihapuskannya Fraksi Gabungan maka BKD menyarankan agar pemakaian mobil dinas yang ada pada eks Fraksi Gabungan dikembalikan kepada sekretariat DPRD Sumut untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
“Surat BKD tersebut juga ditembuskan kepada seluruh pimpinan DPRD Sumut, pimpinan fraksi serta pimpinan komisi,” katanya. Menurut Uca, meski Fraksi Gabungan sudah bubar, namun baik Elbiner maupun Edison Sianturi hingga kini masih tetap “menguasai” mobil dinas tersebut.
Secara otomatis, uang minyak dan biaya perbaikan kedua mobil tersebut masih tetap ditanggung negara. “Jadi bisa dikatakan penggunaan mobil tersebut kini illegal,” katanya. Uca sendiri mengaku tidak ingin menyalahkan Elbiner maupun Edison. “Di sini BKD mendesak ketegasan pimpinan dewan,” katanya. ( ant )


Comments
Got something to say?
You must be logged in to post a comment.